Bergaya Seperti Preman. Oknum Ketua RT Mengusir Wartawan Saat Meliput

Berita354 Dilihat

Surabaya, Mediabangsanews.com || Bergaya seperti preman. Oknum ketua RT Mengusir wartawan saat hendak melakukan tugas jurnalistik meliput terkait ‘mediasi pemasangan pipa PDAM di Balai RW 03’. Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya pada Rabu 19/6/2024.

Insiden tidak menyenangkan tersebut menimpah salah wartawan Radarjatim.co yaitu saudara Iqfan.

Diketahui Iqfan datang ke tempat tersebut atas permintaan dari salah satu warga dan sudah mendapat izin dari Lurah maupun Camat.

Lebih mirisnya lagi saat mengusir salah satu wartawan dari Radarjatim.co tersebut oknum ketua RT tersebut juga mengaku kalau dirinya juga seorang PERS.

Saat mengusir wartawan oknum ketua RT tersebut sambil berkata dengan nada tinggi “Tau kan aturan wartawan, kamu juga bukan warga sini kalau tidak berkepentingan silahkan keluar.” Ucapnya

Baca Juga  Dua Remaja Wringinanom Gresik Diduga Alami Pengeroyokan, Satu Korban Meninggal Dunia

“Tau gak aturan PERS, kamu juga bukan warga sini kalau gak berkepentingan silahkan keluar”. Tandas oknum ketua RT.

Sudah jelas oknum RT tersebut melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjarah paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

(Adi/ Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *