Gresik, Mediabangsanews.com || Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/ 2024 sekolah kembali sekolah sudah diingatkan agar tidak menarik pungutan uang untuk perpisahan.
Karena kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah
Sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi menarik uang kepada peserta didik maupun orang tua/ wali.
Tapi lain halnya yang dilakukan oleh Sekolah UPT SD Negeri 149 Gresik selain tabrak aturan juga diduga lakukan pungutan sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
Kalau merujuk pada aturan yang ada, tidak ada alasan untuk pihak sekolah mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan.
Jika memang ingin dilakukan, maka perpisahan bisa difasilitasi oleh orang tua/wali sendiri, tanpa difasilitasi oleh pihak sekolah, apalagi untuk berinisiatif secara aktif menarik pungutan.
Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
Di kutip dari media mitratni-polri.com Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah UPT Negeri 149 .Gresik Anis Jumiati enggan memberikan keterangan terkait pungutan Rp 1.400.000 dia hanya membalas ” Monggo menawi longgar jenengan tindak dateng sekolahan kersani lebih jelas ( mari bila luang waktu bapak bisa datang ke sekolah biar jelas ) Saya sudah merespon monggo datang ke sekolah ,” Ungkap Anis Jumiati
Bahkan menurut wali murid kelas 6 ( enam ) yang enggan di sebut namanya bahwa uang pungutan Rp 1.400 000 itu hanya di buat sewa teror, konsumsi, piala, dan acara hiburan bayangkan pungutan Rp 1.400.000 di kalikan 3 kelas kali siswa ,” ujarnya
Lebih lanjut menurutnya bahwa uang pungutan Rp 1.400.000 hanya di buat perpisahan saja sudah bisa Bapak pikir sendiri sisanya ,” pungkasnya
(Red)