Kuras Solar di SPBU Peterongan, Galis (Madura) Mafia BBM Ilegal di Tangkap di Kedamean, Gresik Saat Menunggu Pembeli.

Berita290 Dilihat
Foto SPBU Peterongan, Kecamatan Galis, 

Kabupaten Madura

Gresik, Mediabangsanews.com || Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar beraksi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Di ketahui modus operasi para mafia BBM tersebut ialah dengan bertransaksi jual beli solar bersubsidi pemerintah secara secara ilegal.

Dalam menjalankan aksinya bisa dikatakan sangat lihai. Meski mereka sangat lihai dan sudah melakukan beraksi beberapa kali. Akhirnya dapat di endus oleh petugas kepolisian.

Akhirnya Para pelaku berhasil di tangkap Petugas dari Unit Tipiter Polres.  Setelah melakukan penangkapan pelaku dan status pelaku langsung dijadikan tersangka.

Saat ini pelaku jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Gresik dengan perkara teregister 141/Pid.B/LH/2024/PN Gsk.

Terdakwa akan menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik Paras Setio Pada Rabu 19 Juni 2024.

Pelaku yang ditetapkan jadi terdakwa tersebut adalah Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim.

Kronologinya Seperti ini.

Kejadian tersebut berawal pada Jum’at 9 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat itu Mohammad Diyon H meminjam mobil milik Noor Hidayat merk Daihatsu Luxio Warna Hitam No Polisi B 1254 VFJ.

Baca Juga  Belajar Berenang, Pelajar Menganti Tewas Tenggelam Di Waduk Dusun Biyodo

Sesaat kemudian pada pukul 08:30 WIB ada pembeli bernama Erik (Daftar Pencarian Orang/ DPO) hendak membeli BBM jenis bio solar kepada Mohammad Diyon Hidayat.

Karena mendapatkan pembeli Mohammad Diyon Hidayat berangkat ke Kabupaten Bangkalan Pulau Madura untuk ngangsu/ membeli solar di SPBU peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Di SPBU tersebut Mohammad Diyon Hidayat membeli Solar sebanyak 10 (Sepuluh) jurigen dengan kapasitas ukuran 34 Liter/ Jurigen. Dan untuk harganya Rp.6.800/ Liter jadi total pembelian 340 liter @Rp.6.800 = Rp.2.312.000 (Dua Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu)

Setelah beranjak dari SPBU Peterongan, Galis, Madura pada pukul 13:00 Waktu setempat Mohammad Diyon Hidayat membeli lagi BBM solar bersubsidi di SPBU peterongan Sebanyak 10 Jurigen dengan Kapasitas 34 Liter dengan harga Rp.6.800 jadi 340 liter @Rp.6.800 dengan total pembelian Rp.2.312.000.

Baca Juga  Polsek Sekaran Intensifkan Giat Patroli Malam Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024.

Sesat kemudian pada 19:30 Wib Mohammad Diyon Hidayat mengajak Sahrul Adim membeli BBM di SPBU Peterongan sebanyak 9 Jurigen dengan kapasitas 34 liter total 306 liter @Rp.6.800 = 2.080.800.

Sahrul Adim memang sering diajak oleh Mohammad Diyon Hidayat sebagai kornet pengiriman barang penjualan online dan mengirim tembakau.

Setelah terkumpul 29 jurigen dengan kapasitas 34 liter. Jadi total 986 Liter. Pada pukul 20.00 Wib Mohammad Diyon Hidayat bersama Sahrul Adim berangkat dari bangkalan untuk menemui erik selaku pembeli di Rest Area Tol KLBM di Desa Belahan Rejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di Rest Area Tol KLBM Mohammad Diyon dan Sahrul Adim menunggu Sdr Erik. PADA 10 Februari 2024 Pukul 00.05 Mohammad Diyon Hidayat dan Sharul Adim di Tangkap oleh Petugas Kepolisian dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik. Usai diamankan keduanya di bawa ke Mapolres Gresik.

Baca Juga  Olahraga Bersama TNI, Polri, dan Forkopimda di Mapolres Lamongan dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ade Irawan menjelaskan, badan usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan  serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan Mohammad Diyon H dan Sahrul Adim sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *