Anggota Polsek Laren Memberi Himbauan Kepada Masyarakat Terkait Larangan Pengunaan Jebakan Tikus Mengunakan Aliran Listrik

Berita67 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com || Kapolsek Laren Iptu Witono Hariadi S.H. melalui anggotanya Bripda Mirza, dan Aipda Sukartono, memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Kecamatan Laren. (13/06/24)

“Hal ini dilakukan oleh anggota Polsek Laren Bripda Mirza, saat dirinya berada di tengah-tengah Masyarakat. Dalam musim tanam padi, serangan hama tikus mulai merajalela.

Menanggulangi hama tersebut, para petani masih ada yang menggunakan aliran listrik untuk menghalau, baik berasal dari listrik di rumah maupun menggunakan genset, ” ungkap.

Agar peristiwa tidak terjadi lagi korban meninggal dunia karena tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di sawah tidak terulang, kita minta masyarakat, khusus petani untuk menghindari hal tersebut, ”.Ujar Bripda Mirza

Baca Juga  Jumat Curhat Kapolsek Sugio AKP Muhammad Lukman Hadi, S.H., M.H.,Bersama Anggota, Bertempat di Pendopo Kecamatan Sugio.

Selain himbauan secara langsung kepada para petani, Pada kesempatan ini juga dipasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca dan mentaati.”Pungkasnya”

(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *