Diduga Bank PNM Ulam Telah Merugikan Konsumen, Terkait Lelang Obyek.

Berita286 Dilihat
Gambar Kantor PT. PMN

Gresik, Mediabangsanews.com || Telah dilangsungkan persidangan gugatan bantahan/ perlawanan dengan agenda sidang yaitu bukti dari perlawanan ini merupakan perlawanan dan merasa dirugikan dengan adanya nilai limit (Lelang) obyek jaminan milik perlawanan yang dinilai angkanya sangat jauh dari nilai obyek yang dijaminkan.

Bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negri Gresik. Pada Kamis 30/5/2024.

Obyek jaminan milik perlawanan tersebut berupa tanah dengan luas 199 M² (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Meter persegi) yang terdaftar dengan sertifikat hak milik No.00217 tercatat atas nama Devi.N.A. dan di atas tanah tersebut telah berdiri berupa bangunan Rumah.

Keberadaan Obyek jaminan tersebut berada di Dusun Kedungsumber, Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Terlibat Kecelakaan di Depan SMP Negeri 1 Wringinanom, Gresik 2 Remaja Tewas di TKP

Oleh terlawan 2 (PT. PNM) hanya ditetapkan nilai limitnya sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Dan obyek jaminan tersebut terjual melalui lelang dengan harga Rp.58.999.999,00 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)

Bahwa sebagaimana diketahui nilai limit merupakan batas bawah yang berdasarkan nilai edukasi dari obyek lelang, dan terhadap nilai limit tersebut.

Dalam hal ini terlawan 2 (PT. PNM) baik dalam jawabannya maupun duplikatnya tidak menjelaskan dengan jelas metode apa yang digunakan dalam menentukan nilai likuidasi/ nilai limit lelang tersebut.

Oleh karena itu diduga terlawan 2 (PT. PNM) dalam menentukan limit / nilai likuidasi oleh terlawan 2 (PT. PNM) secara nyata- nyata telah melanggar ketentuan pasal 48 ayat 3 Permenkeu RI No.213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.

Baca Juga  Program PTSL di Desa Kayen Kidul, Kediri Diduga Tabrak Aturan SKB 3 Menteri dan Patut Di Periksa

Saat di temui perlawanan Devi. N. A mengatakan sebelumnya sudah dilakukan mediasi pak. Ucapnya

Lanjut Devi. N. A melanjutkan pada saat mediasi pihak pemenang lelang mint ganti rugi dengan nominal Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). Ungkapnya

“Padahal pemenang lelang membeli obyek jaminan tersebut dengan harga di kisaran  Rp.58.999.999,00 (Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).” Tandasnya

Masih dikatakan Devi. N. A karena saat mediasi tidak ada titik temu kami sebagai korban merasa keberatan dengan nominal sebesar itu. Jelasnya

Sebelum mengakhiri Devi. N. A berharap  ke pemenang lelang untuk bisa memahami kondisi kami dan juga tidak memberatkan kami, nilai Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)

Baca Juga  Satreskoba Polrestabes Surabaya Telah Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu Berat 3,811 Gram

“Harapan kami biar sama- sama tidak merugikan kami siap mengembalikan uang sebesar Rp.75.000.000, 00 (Tuju Puluh Lima Juta Rupiah.) Tutup Devi. N. A

(Bodeng)

Berita ini di kutip dari media Lintas Perkoro.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *