Gandeng Asisten 1 Pemkab Gresik, Hj. Lilik Hidayati, SE, MM laksanakan Sosperda Tahap V Tahun 2024

Berita177 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.comĀ || Komisi II Anggota DPRD Kabupaten Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahap V Tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Minggu (26/05/2024). Siang.

Dengan didampingi Suprapto, AP, M, SI. Asisten 1 Pemkab Gresik sebagai narasumber, wanita tangguh dari Fraksi partai PPP tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 10 dan nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan Human Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrom (AIDS) dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Mengawali sosialisasi Hj. Lilik Hidayati menjelaskan bahwasanya peraturan yang dibuat ini adalah upaya pemerintah dalam menanggulangi penyakit menular yang hingga saat ini masih banyak terjadi di masyarakat, ungkapnya.

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Daerah Hukumnya, Kapolsek Sekaran Pimpin Patroli Blue Light

“Perda penanggulangan HIV dan AIDS ini disahkan guna memutuskan rantai penularan HIV dan AIDS dimasyarakat terutama pada kelompok yang beresiko tinggi. Tujuan yang paling utama pemerintah daerah membuat perda ini ialah menurunkan hingga meniadakan HIV baru”, ujar Hj. Lilik Hidayati.

“Pada intinya lebih baik mencegah untuk menanggulangi segala penyakit dari pada harus mengobati”, imbuhnya

Hj. Lilik berharap kepada seluruh undangan yan hadir bisa menyampaikan apa yang didapat pada sosialisasi ini kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat pun bisa mengetahuinya bahwa pemerintah telah membuat sebuah peraturan dalam penanggulangan HIV dan AIDS serta segala penyakit yang menular, Harapnya.

Sementara Asisten 1 Pemkab Gresik Suprapto selaku narasumber menyampaikan dan menjelaskan maksud dan tujuan dari pemerintah daerah bersama DPRD dalam membentuk dan mengesahkan peraturan daerah yang telah di sosialisasikan tersebut.

Baca Juga  Polsek Sekaran Polresta Patroli Obyek Vital Untuk Berikan Rasa Aman Kepada Warga

“Membuat, mengesahkan dan mensosialisasikan peraturan daerah merupakan tugas dari pemerintah bersama anggota DPRD untuk kepentingan seluruh masyarakat”, ujar Suprapto.

Semoga Peraturan Daerah yang sudah dibuat dan disahkan ini bisa membuat masyarakat tahu dan bisa lebih berhati hati sehingga seluruh masyarakat Gresik bisa hidup sehat tanpa adanya penyakit menular di sekitar kita, pungkasnya.

(Kos/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *