Gresik, Mediabangsanews.com || Disaat pemerintahan Kabupaten Gresik lagi- lagi sedang gencar mensosialisasikan pemberdayaan pertanian yang berbasis teknologi modern. Namu hal tersebut tidak di barengi dengan pengawasan lahan.
Salah satunya lahan pertanian yang berada di depan balai Desa Bangkelolor sekarang menjadi lahan kavling.
Menurut informasi yang di dapat oleh wartawan bahwasannya lahan kavling tersebut milik Pak Purwanto yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala Desa Bangkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Informasi tersebut di dapat dari salah satu warga sekitar yang saat itu sedang bekerja untuk membangun rumah di area lokasi Tanah kavling tersebut. Pada Jum’at 24/5/2024
Seharusnya jika ada lahan pertanian dan di alih fungsikan sebagai Tanah Kavling, Perumahan, Pergudangan dan jasa maupun industri atau usaha properti secara tegas kegiatan tersebut haris di berhentikan oleh pemangku kebijakan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut mengacu pada keputusan mentri Agraria dan tata ruang/ kepala badan pertahanan Republik Indonesia Nomor 12/Tahun 2028 tentang ijin lokasi Jo 12/ Tahun 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA nomor 8 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya.
Maka dari itu untuk penggapling dan pengembang yang tidak menaati aturan, harus di tindak tegas dan di beri sangsi sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku.
Kami berharap untuk para penegak perda maupun pihak terkait agar menindak tegas serta mendatangi secara langsung lahan- lahan kavling yang di duga bodong tersebut.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang rwartawan menghubungi kepala Desa Bangkelolor Purwanto melalui chat WhatsApp nya namun tidak di balas alias bungkam.
Hingga berita ini di tayangkan Kepala Desa Bangkelolor Purwanto belum memberikan keterangan apapun.
(Red)