Gresik, Mediabangsanews.com || Sebagian proyek fisik di wilayah Kabupaten Gresik tanpa di lengkapi papan anggaran yang jelas masih banyak di temukan di lapangan.
Hal tersebut sering kali di persoalkan publik akan tetapi para kontraktor pelaksana masih saja membandel dengan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
“Kontraktor Pelaksana pekerjaan proyek fisik bangunan yang di biayai dari uang negara baik APBN/ APBD wajib untuk memasang papan Proyek”
Memasang papa nama proyek guna memuat atau mengetahui jenis kegiatan, lokasi proyek, No Kontrak, Nilai Kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Hal tersebut sudah di abaikan oleh kontraktor pelaksana dalam rehap gedung sekolahan UPT SMP Negeri 14 Gresik dalam rehap gedung tersebut tanpa di lengkapi papan anggaran/ papan kegiatan.
Selain menabrak Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012 juga menabrak UU No 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik.
Menurut pantauan lensa kamera wartawan para pekerja juga sebagian ada yang tidak memakai APD.
Saat di temui Supangkat yang mengaku sebagai Pengawas Pekerja proyek mengatakan saya hanya pekerja pak. Ucap Supangat pada Jum’at 24/5/2024
Lanjut Supangkat mengatakan lebih jelasnya tanya saja ke Panitia pembangunan namanya Pak Rosim warga Desa Wahas. Dan Pak Amir. Beliau yang tau terkait anggaran dari mana berasal. Tutupnya
Untuk mencari informasi yang berimbang dan jelas wartawan menghubungi Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 14 Gresik Sunarto melalui WhatsApp Nya tak kunjung ada balasan.
(red)
bersambung…..