Ngobrol Keliling Kamtibmas, Polsek Sekaran Terkait Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik di Desa Kembangan

Berita75 Dilihat

Lamongan, Mediabangsanews.com || Problematika Petani salah satunya adalah serangan hama tikus. Jika hama yang satu ini sudah melanda maka sudah dipastikan petani akan mengalami gagal panen.

Berbagai alternatif dilakukan oleh petani untuk mengatasi serangan tikus dari pemberian racun tikus sampai penggunaan jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang di pematang sawah.

Jebakan tersebut dinilai oleh sebagian petani yang efektif membasmi hana tikus dengan jumlah besar, akan tetapi resikonya sangat tinggi hingga bisa menghilangkan nyawa bagi yang menyentuh kawat bermuatan listrik dengan tegangan 220 Volt.

Kanit Sabhara Aipda Nurhasan bersama petugas jaga Briptu Ragil melaksanakan kegiatan Patroli di Desa Kembangan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan 09/05/2024 sekira pukul 10.30 WIB berjumpa dengan warga yang keseharian bekerja sebagai petani.

Baca Juga  Proyek Pembangunan TPT Desa Kelorarum, Kec. Tikung Diduga Tabrak UU No. 14 Tahun 2008.

Saat sedang duduk santai sehabis mencangkul Sawah kemudian Petugas berhenti sejenak untuk menyapa petani selanjutnya memulai obrolan santai perihal kegiatan sehari-hari perihal dunia pertanian.

Kesempatan itu dipergunakan Kanit Sabhara Polsek Sekaran menjelaskan jika pemasangan jebakan tikus menggunakan aliran listrik itu jika sampai menghilangkan nyawa orang lain maka si pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dijerat KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” ujar Nurhasan.

Mengungkapkan pemasangan jebakan listrik itu biasanya berawal dari penyalahan izin pemasangan listrik di area persawahan.

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lamongan Turut Hadir di Lomba Kirab Kejurprov Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Jatim

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” jelasnya.

Karena resikonya yang bisa menghilangkan nyawa, maka petani diharapkan jangan memasang jebakan tikus beraliran listrik di sawah, apalagi menggunakan listrik PLN” kata Nurhasan

“Selain menyalahgunakan izin, hal itu juga berbahaya karena banyak contoh yang sudah terjadi, justru petani meninggal karena tersengat jebakan listrik untuk tikus” pungkasnya.

(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *