Tuban, Mediabangsanews.comĀ || AS (35) pelaku pencurian Handphone di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban sempat viral karena aksinya sempat terekam CCTV kini harus mendekam di Hotel Prodeo lantaran polisi berhasil Menangkapnya.
Peristiwa pencurian Handphone tersebut terjadi pada tanggal 23 Maret 2024. Saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warnah hitam, kemudian korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya
Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya, selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.
Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang di rumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.
Kamis (02/05/2024) Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan di sebuah toko karena telah melakukan pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak di sebuah toko di desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan satuan reserse kriminal Polres Tuban pria asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah kecamatan Plumpang.
“Ini merupakan pengembangan Awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko” ucap Rianto
Menurut Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.
“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang Rianto
Masih kata Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi, selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi berdasarkan dari keterangan AS” tuturnya.
Saat ditanya, pelaku mengatakan ia nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara caesar, ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Hpnya dibawa teman saya, saya dikasih uang 300 ribu” Ucap tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Adi/ Red)