Abaikan Perpres, Proyek Irigasi Di Desa Randu Padangan Tanpa Papan Nama

Berita125 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.com || Sejumlah proyek fisik di wilayah kabupaten Gresik tanpa papan nama alias siluman masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek fisik bangunan yang dibiayai dari uang Negara, baik dari APBD/APBN diwajibkan untuk memasang papan nama proyek tersebut.

Memasang papan nama proyek guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Namun salah satu proyek pengerjaan saluran air di Dusun Padangan Desa Randu Padangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik itu kemungkinan di duga proyek tersebut proyek siluman.

Baca Juga  Ponpes Internasional AL ILLIYIN Internasional Gelar Haul ke-16 KH Choirur Roji dan ke-5 Umi Nyai Yati Mujiati Indarti serta Halal Bihalal

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek saluran ini. Padahal saat proyek mulai dikerjakan harus secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar kepada Media Minggu. 28/04/2024. Siang

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang redaksi Mediabangsanews.com menghubungi Sekertaris Desa Randu Padangan, Menganti berkali- kali tidak diangkat.

(Moh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *