Sosper Tahap IV Tahun 2024, Hj. Lilik Hidayati, SE, MM Sampaikan Perda Desa mandiri dan Desa Wisata

Berita132 Dilihat

Gresik, Mediabangsanews.comĀ || Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gresik Hj. Lilik Hidayati, SE, MM menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap IV Tahun 2024 yang dilaksanakan di kediamannya kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Minggu, (28/04/2024). Siang

Pada Sosperda Tahap IV kali ini Hj. Lilik Hidayati mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Menuju Desa Mandiri dan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata.

Sosper tersebut dihadiri Camat Kebomas Tri joko Efendy sebagai narasumber dan diikuti oleh pengurus PAC muslimat Kebomas, Pengurus Ranting muslimat Nu kawisanyar, Klompok Bank Sampah New kawis Sejahterah dan group qosidah Al Hittaq.

Baca Juga  Sungguh Memalukan, Kendaraan Dinas Kecamatan Kedamean dan Benjeng Nunggak Pajak.

Hj. Lilik Hidayati menyampaikan bahwa dalam mewujudkan pembangunan Desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan demi kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi secara berkelanjutan maka diperlukan peningkatan desa dengan menjadi Desa mandiri, ujarnya.

“Dengan bisa menjadikan Desa mandiri maka bisa mengurangi angka kemiskinan di setiap tiap Desa”, imbuhnya

Hj. Lilik mengatakan bahwasanya perda nomor 7 Tahun 2021 berkesinambungan dengan perda nomor 4 tahun 2021 yang sama sama bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yakni dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa masing masing, tandasnya.

Camat Kebomas Tri joko Efendy selaku narasumber menjelaskan bahwasanya setelah membuat dan mengesahkan peraturan daerah sudah menjadi tugas dan kewajiban anggota dewan untuk mensosialisasikannya kepada seluruh lapisan masyarakat, jelasnya.

Baca Juga  H. Imam Mitra Keliling Kampung Bagi-Bagi Rezeki Dan Khitanan Massal Gratis

Tri Joko kemudian menyampaikan poin poin dari kedua Perda Tersebut kepada seluruh undangan yang kemudian memberikan kesempatan kepada para undangan untuk bertanya yang nantinya akan dijawab oleh Hj. Lilik Hidayati dan juga Camat Kebomas.

(Moh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *