Diduga Membawa Pil Koplo, 7 Pemuda yang Diduga  Gangster Di Amankan Polisi.

Surabaya, Mediabangsanews.com || Sebayak 7 pemuda yang diduga merupakan sekawanan kelompok Gengster bernama Warriors Kacaw Sby dan Pasukan Senyap  berhasil diamankan oleh Tim Presisi Sat Samapta Polres tabes Surabaya, Polda Jatim.

Kedua kelompok yang diduga gangster tersebut diamankan Polisi di Jalan Sidoyoso Wetan Surabaya juga didapati membawa puluhan butir pil koplo.

Ke 7 pemuda yang di duga gengster tersebut berinisial MRDS (17) dan MA (17) warga Kalimas Baru, Surabaya sedangkan rekannya MB (16) warga Jati Purwo Surabaya

Kemudian MS (15) Warga Randu Barat Gang 3/58 Surabaya, ANH (14) warga Simo Gunung Kramat Timur Gang 4/41 Surabaya, ALMA (14) warga Randu Surabaya

Satu pemuda berinisial AS (14) warga Jalan Randu Barat Gang 1 B Surabaya kedapatan membawa pil Koplo sebanyak 4 Tip @ 10 butir (40 Butir) pil Koplo jenis LL yang di simpan dalam kemasan wadah rokok.

Baca Juga  Tersandung Kasus Sabu, Kabid Satpol PP Gresik Aktif Menjabat, BKPSDM Tunggu Surat Dari OPD Terkait.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E., melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Haryoko Widhi mengatakan selain mengamankan anggota gengster, polisi juga menyita puluhan butir pil koplo dari dua kelompok gengster.

“Dari pemeriksaan di TKP Kami (Polisi) menemukan pil Koplo 40 Butir dari salah satu pemuda berinisial AS (14) yang di simpan di dalam bungkus rokok.” Ucapnya Sabtu 20/4/2024

Lanjut AKP Haryoko menjelaskan Dua kelompok gengster Warriors Kacaw Sby dan Pasukan Senyap di tangkap pada saat polisi melakukan patroli. Tmpak dari jauh kami (Polisi) mendapati pengguna sepeda motor yang mencurigakan dan mereka berhamburan melarikan diri sekitar 7 pemuda. Jelasnya

Ia (AKP Haryoko) melanjutkan adapun barang bukti yang diamankan Tim Respatti Presisi Sat Samapta Polrestabes surabaya ialah Satu Unit Sepeda Motor, 5 Buah HP dan 40 Butir Pil Koplo jenis LL. Tutupnya

Baca Juga  Putusan PN Tuban Atas Gugatan Ganti Proyek Jabung Ring Dyke Dirasa Ada Kejanggalan

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *