Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Primkop UPN Veteran Surabaya yang Cacat Materi.

Surabaya Mediabangsanews.com || Sidang lanjutan dugaan korupsi pengurus primkop UPN Veteran Surabaya, dengan menghadirkan beberapa saksi diantaranya: Endang Retnowati, Eri Andaniwati, Purwanti, Diana Amalia, Wiji Wahyuliati, Sishadiyanti, Pawana Nur Indah Muji Adi Widodo, mereka semua rata- rata dosen di UPN Veteran Surabaya. Jum’at 19/04/2024.

Pada saat dipersidangan para saksi rata- rata menyampaikan keterangan yang hampir sama. Bahwasannya mereka pernah hutang di koprasi sebelum pertengahan tahun 2015 dengan nilai Rp.25 juta hingga Rp.60 juta, namun kebanyakan dari mereka menyangkal hutang lagi ke Koprasi setelah Juli 2015.

Eni Andaniwati dan saksi yang lain mengatakan bahwa saat mereka hutang ke koprasi uangnya di transfer oleh pengurus bagian juru bayar Primkop UPN yakni Wiwik Indrawati ke Tekening para anggota yang pinjam atau berhutang.

Namun pernyataan para saksi dibantah langsung oleh Wiwik Indrawati.

“Begini yang mulia, semua pernyataan para saksi itu tidak benar, uang yang telah mereka pinjam setelah memenuhi prosedur persyaratan kita bayar pakai cek.” Kata Wiwik Indarti.

Baca Juga  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Bongkar Kejahatan Tambang Illegal di Tuban

Sementara itu achmad Kusairi, S.H., M.H., penasehat Hukum dari terdakwa Wiwik Indrawati ketua Primkop UPN Veteran Surabaya. Yuliati Ali S IR MM., dan sekertaris Ir. Sri Risnojatiningsih MP., enggan bertanya pokok perkara kepada para saksi dikarenakan pemeriksaan para saksi tidak sesuai dengan Spirindik yang dimasukan ke PN Tipikor Surabaya.

“Saya sebagai penasehat hukum jelas keberatan dengan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan. Saya memang sengaja enggan banyak tanya. Karena apa, BAP saja salah, terus apa yang diperiksa. Persidangan ini lucu, misal anggota hakim yang bertugas ada yang diganti namun tidak disampaikan perihal mengapa koch diganti, meskipun yang bersangkutan sakit misalnya, kemudian Sprindik keluar 25 Agustus 2023, BAP saksi yang kami pegang termasuk punya Jaksa ataupun Majelis Hakim pemeriksaan tahun 2021. Kalau BAP tahun 2023 tidak ada, terus ngapain saksi diperiksa dalam persidangan,” tegas Achmad Kusairi.

Lanjut Achmad Kusairi, mulai dari kemarin sampai sekarang dalam pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saya menyatakan keberatan.

Baca Juga  Oknum Anggota Gegana Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Polda Jatim Diduga Mengeroyok Siswa SMK Magang.

“Saya tidak memeriksa terhadap pokok perkaranya kepada saksi. Kenapa, ya karena tidak ada korelasinya dengan klien kami yang di hadirkan di persidangan. Lalu andaikan berita acara pemeriksaan itu yang ditunjukkan di persidangan itu berdasarkan Sprindik 25 Agustus 2023 baru kita terima, dan akan saya gali keterangannya di persidangan”, tuturnya.

Masih bersama Achmad Kusairi, ini cacat formil karena orang belum di periksa, klien kami berdasarkan Sprindik 2023 belum di periksa sama sekali, hanya di panggil oleh penyidik untuk dihadapkan ditahap duakan di Jaksa Penuntut Umum di bulan Januari kemarin, dan rentetannya sampai sekarang di persidangan ini. Oleh karena itu bahwa ini tidak sesuai dengan ketentuan yang benar, artinya mengenyampingkan KUHP, mengenyampingkan hukum-hukum formilnya, kita jangan mengali materiil kalau formilnya tidak benar.

“Menurut kami persidangan ini tidak beralaskan hukum, karena klien kami dihadirkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya klien kami itu berdasarkan Sprindik 25 Agustus 2023 beliau tidak pernah di proses sebagai saksi, tidak pernah di periksa sebagai tersangka, apalagi terdakwa, tau-tau yang muncul di persidangan di dudukkan sebagai para terdakwa”, jelasnya.

Baca Juga  Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

Hal yang senada juga disampaikan oleh Heru Satriyo Ketua MAKI Korwil Jatim, bahwa MAKI Jatim dengan dukungan MAKI Pusat akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan dan Komisi Judicial, untuk minta mereka kepada beliau-beliaunya untuk memberikan perhatian lebih terkait persidangan yang telah terlaksana ini, artinya beberapa hal yang menurut informasi dari penasehat hukum harus ada atensi dari pusat.

“Jadi itu langkah yang akan diambil oleh MAKI Jatim, Insya Allah Senin akan saya release suratnya kepada teman-teman media, yakni Surat Komisi Kejaksaan, Komisi Judicial dan Mahkamah Agung. Dan juga kepada Aswas Kejati Jatim untuk bersama-sama kami mohon mereka untuk datang hari kamis 25 April 2024 Minggu depan”, ungkap Heru MAKI.

(Ark/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *