Dua jambret HP di Pasar Sidotopo, Surabaya berhasil di Ringkus Polisi. Keduanya di Jerat Pasal 365 KUHP.

Foto kedua pelaku dan barang buktinya

Surabaya Mediabangsanews.com || Dua terduga pelaku jambret yang beraksi di daerah pasar Sidotopo Surabaya berhasil di amankan pihak kepolisian dari Polsek Kenjeran.

Identitas dari dua pelaku jambret diantaranya Inisial AG (20) dan YH (17) keduanya merupakan warga jalan Grating Baru Surabaya.

AG dan YH melancarkan aksinya dengan menyasar korban seorang perempuan yang bermain handphone di jalanan.

Kapolsek Kenjeran, Surabaya  Kompol Ardi Purboyo mengatakan keduanya ditangkap polisi sehabis merampas HP seorang perempuan bernama Umi H (22). Ucapnya pada Kamis 18/04/2024

Ia (Kompol Ardi Purboyo) juga menjelaskan ketika tersangka melakukan aksinya, saat di kejar oleh korban YH terjatuh dari sepeda motor yang di kendarai. Dia langsung diamankan anggota kepolisian saat sedang melakukan patroli pada(16/4/24) sekira pukul 14.00 Waktu setempat. Jelasnya

Baca Juga  Kematian Pungusaha Counter BRI Link Asal Desa Imaan, Gresik Sudah Terungkap, Pembunuhnya Ternyata Tetangganya Sendiri.

Masih Kompol Ardi Purboyo melanjutkan untuk tersangka AG baru diamankan keesokan harinya karena sempat kabur meninggalkan rekannya (YH). Ungkapnya

Lebih jauh di katakan oleh Kompol Ardi Purboyo dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sengaja berkeliling untuk mencari sasaran handphone. Seperti saat menyasar korban wanita. Tambahnya

Beliau (Kompol Ardi Purboyo) juga mengungkapkan saat korban terlihat memegang HP sambil berkendara, kedua pelaku (AG dan YH) membuntuti korban sampai di pasar Sidotopo wetan Surabaya. AG yang di bonceng YH seketika langsung menjalankan aksinya dengan cepat merampas HP milik korban dengan paksa. Katanya

“Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu buah Handphone, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.” Tutupnya

Baca Juga  Polsek Wringinanom Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Honda GL

Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjarah.

( Kus/ Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *