Gresik Mediabangsanews.com || Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., menggelar Press Release hasil ungkapan kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh 10 orang terhadap dua orang korban di Perempatan Dusun Pengampon, Desa Setro, Kabupaten Gresik. Pada Selasa 09/04/2024 sekitar pukul 03.15 waktu setempat
Pada Press Release tersebut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mardiyanto dan Kanit Reskrim Polsek Menganti Iptu Ekhwan Hudin.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP- B/13/IV/2024/SPKT Polsek Menganti/ Polres Gresik/ Polda Jatim. Para korban Rizky Ardiasnyah, Muhammad Ari Kurniawan, dan Ega Maulana Praditya Putra warga Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kebupaten Gresik telah menyerahkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Dalam Press Release tersebut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua (2) dari sepuluh (10) pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang melakukan pengerusakan di perempatan Dusun Pengampon, Setro, Menganti. Ungkapnya pada 16/04/2024. Siang
Dilanjutkan AKP Roni Ismullah selain korban pengeroyokan mengalami luka juga terdapat korban lain yang menderita kerugian akibat dari aksi pengerusakan yang dilakukan oleh para pelaku. Katanya
Ia (AKP Roni Ismullah) dampak dari peristiwa yang dilakukan oleh Terlapor (Tersangka) inisial DT (20) dan AM (17) mengakibatkan Korban Muhammad Ari Kurniawan mengalami luka dari Jari tengah dan telunjuk sebelah kanan akibat dari pukulan alat ruyung. Dan Ega Maulana Praditya juga mengalami luka pada punggung. Katanya
Masih AKP Roni Ismullah juga menjelaskan tak hanya itu pengerusakan juga di lakukan tersangka dengan melempari rumah milik Rizky Ardiasnyah dengan menggunakan batu dan mengakibatkan kaca jendela mengalami pecah/ kerusakan. Jelasnya
AKP Roni Ismullah juga memaparkan kronologis kejadian Berawal ketika korban hendak menonton cek sound saur di lokasi kejadian. Tiba- tiba tersangka DT bersama rekannya jumlahnya sekitar 10 orang tiba di lokasi kejadian dengan konvoi sepeda Motor.
Seketika tersangka DT langsung turun dari motor dan memukul Muhammad Ari Kurniawan, hingga mengalami luka di Jari tengah dan telunjuk sebelah kanan. Pelaku juga melakukan aksi pengerusakan di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, terlapor DT dan temannya melakukan pengerusakan rumah milik Rizky Ardiasnyah hingga kaca jendela mengalami kerusakan. Paparnya
Salah satu dari pelaku merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum telah di tangani Unit PPA Polres Gresik, berdasarkan kejadian ini tersangka DT dan AM dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang berpotensi Dikenai hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjarah
Sementara delapan tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian
(Moh/ Adi)