Nyamar Jadi Pemudik, Seorang Kurir ganja Asal Gedangan Sidoarjo diamankan Polisi.

Malang Kota Mediabangsanews.com ||Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 Kilogram dan pelaku inisial MS (27) asal Gedangan, Sidoarjo berhasil di amankan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dihadapan media mengatakan MS ditangkap pada Kamis 4/4/2024 sekira pukul 16.00 Wib di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja dengan berat 42 Kilogram. Ganja- ganja tersebut sudah di lakban coklat dan satu buah HP merk OPPO warna biru.” Ungkapnya pada Rabu 10/4/2024

Lanjut Kombes Pol Budi Hermanto juga mengapresiasi kinerja Satreskoba polresta Malang Kota yang sudah berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

Baca Juga  Ngaku Sebagai Anggota Marinir, Pria Asal Kecamatan Krian di Tangkap Intel TNI.

“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski di bulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi Narkoba.” Ungkapnya

Ia (Kombes Pol Budi Hermanto) berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar Narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment. Pungkasnya

Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.

Baca Juga  Putusan PN Tuban Atas Gugatan Ganti Proyek Jabung Ring Dyke Dirasa Ada Kejanggalan

Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti Pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.

Baca Juga  Alfamart Desa Bulutengger Dibobol, Rokok dan Barang Lainnya Raib Digondol Maling.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya.

(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *