Gresik Mediabangsanews.com ||Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari partai Golongan Karya (Golkar ) Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si. gelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap III Tahun 2024 yang dilaksanakan dikediamannya Dusun Bongso Wetan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Minggu, 24/03/2024. Sore
Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari partai Golkar Wongso Negoro, S.E., S.H., M.Si. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda Kabupaten Gresik nomor 11 Tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan penanggulangan Narkotika dan Perkusor Narkotika dengan didampingi Kasie Operasi dan Pengendalian Satpol PP Gresik, Umar sebagai narasumber.
Mengawali Sosper tersebut Wongso Negoro menyampaikan bahwa Kasus Narkoba di kabupaten Gresik ini memang harus benar di awasi dan hati hati, khususnya bagi para kaum muda dan juga anak anak sekolah agar tidak terjerumus kedalam obat obatan yang sangat berbahaya ini, ujarnya.
“Kalau sudah mengkonsumsi Narkoba tak akan bisa disembuhkan bahkan bisa mengakibatkan kematian, untuk itu sangat berbahaya sekali bila sudah menyalagunakan obat obatan terlarang ini”, tegasnya.
“Saya berpesan kepada seluruh orang tua, sesibuk apapun diharapkan bisa sedikit mengawasi anak anaknya agar jangan sampai salah pergaulan yang menyebabkan anak anaknya dapat mengkonsumsi narkoba dan pengawasan terhadap anak ini merupakan bagian dari upaya kita dalam penanggulangan Narkotika” pesannya.
Wongso berharap bagi seluruh undangan yang hadir agar bisa menyampaikan apa yang telah didapatkan pada kegiatan sosialisasi tentang Narkoba kepada masyarakat yang ada disekitarnya baik saudara maupun tetangga agar semua tahu aturan aturan yang telah dibuat Pemerintah dalam segala permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat, harapnya.
Instansi satuan pamong praja kabupaten Gresik Umar sebagai narasumber menyampaikan bahwa
adanya sosialisasi yang diadakan ini bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dikabupaten Gresik sudah ada peraturan yang telah di buat dan disahkan oleh pemerintah yang harus bisa di ikuti dan ditaati.
“Pada Perda Kabupaten Gresik nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat ini bagian dari kami instansi satuan pamong praja (Satpol-PP) yang mana kita bertugas dalam penertiban jalan, sungai, lingkungan dan juga dalam hal perijinan”, ujar Umar.
Umar mengatakan, karena masih banyaknya Pedagang Kaki aki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan untuk pejalan kaki/ trotoar yang menyebabkan para pejalan kaki tak memiliki tempat yang dalam hal ini merupakan sudah melanggar peraturan yang harus kita tertibkan karena sudah termasuk mengganggu ketertiban umum.
“Dalam hal penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat kita perlu peran serta masyarakat karena tanpa peran masyarakat ketentraman dan ketertiban umum ini tak akan bisa terlaksana dengan maksimal”, ujar Umar.
Umar berharap seluruh masyarakat bisa ikut membantu dalam hal ini sesuai peraturan daerah yang telah ditentukan sehingga problem apapun yang ada di lingkungan masyarakat bisa terlaksana lancar, baik untuk ketentraman dan ketertiban umum maupun dalam hal penanggulangan narkoba, harapnya.
(Moh)