Tuban Mediabangsanews.com ||Penampakan gudang tersebut dari luar sepertinya tidak aktifitas. Namun faktanya gudang berpagar seng tersebut di dalamnya ada pekerja dan terlihat ada beberapa tumpukan karung serta ada timbangan.
Usut punya usut bangunan yang tampak terbengkalai tersebut di jadikan tempat bongkar muat barang seperti Jagung, Kedelai, Bungkil dan Gandum.
Sekedar diinformasikan keberadaan gudang tersebut di Jalan Raya Tuban Bancar. Dengan ciri- ciri berpagar seng.
Saat Tim Investigasi berada di dalam area gudang tersebut pada Kamis 21/03/2024 pukul 19.05 waktu setempat mendapati dua Truck gandeng dengan membawa muatan kedelai masuk kedalam gudang tersebut.
Namun ternyata kedua sopir tersebut tidak berani membongkar muatannya hanya karena ada kami. Melihat hal tersebut kan aneh..? Serta membuat kami semakin curiga
Saat di konfirmasi Tim Investigasi salah satu pekerja mengatakan. Tadi itu mau menurunkan muatannya pak. Karena melihat ada sampeyan (Kelihatan orang asing) jadi tidak berani menurunkan.
Saat di konfirmasi lebih jauh berapa banyak barang yang akan di bongkar pekerja tersebut mengatakan yang di bongkar tidak banyak pak hanya sedikit saja.
Dari keterangan pekerja itulah membuat kami bertanya- tanya serta curiga. Dan bertanya- tanya. Dan patut di curigai kalau gudang tersebut diduga di pakai menyimpan barang (Penadah)
Saat Tim Investigasi meminta no pengurus/ pemilik usah gudang tersebut lantas pekerja itu menyebutkan no dan kita di suruh mencatat. Saat di hubungi no yang di kasih pekerja tadi tidak ada respon. Hingga kami menunggu sekitar satu jam lamanya.
Karena di rasa tidak ada respon lantas salah satu dari Tim Investigasi meninggalkan no kepada pekerja tersebut untuk di kasihkan ke pemilik gudang.
Karena tidak ada respon dari pemilik gudang tersebut kami bersama dengan Tim Investigasi akan melanjutkan temuan kami ke pihak pihak terkait/ Polres Tuban.
Ancaman pelaku penadah dalam pasal 480 KUHP Tersebut tindak pidana penadah akan di kenai ancaman hukuman berupa kurungan penjarah maksimal 4 Tahun atau denda maksimal 900 ribu rupiah.
(Timsus)