Warga Sekitar Keluhkan Keberadaan Caffee And Food Kopi Siippp Kecamatan Sekaran !!!

Peristiwa313 Dilihat

Lamongan Mediabangsanews.com ||Keberadaan cafe atau tempat nongkrong yang sekedar untuk bersantai atau pun untuk berkumpul memang sangat banyak, tetapi apakah cafe atau tempat berusaha lainnya sudah mengantongi izin berusaha atau pun izin lingkungan, layak dipertanyakan ?

Seperti halnya Caffee And Food Kopi Siippp yang berada di depan kantor Kecamatan Sekaran, warga mengadu kepada awak media bahwa keberadaan Caffee And Food Kopi Siippp membuat kenyamanan warga sekitar merasa terganggu, lantaran alunan musik yang cukup keras terdengar serta pengunjung yang mengobrol dengan nada tinggi (setengah berteriak).

Hal inilah yang membuat awak media mencoba menelusuri kebenaran hal tersebut. Mulai dari survey lapangan, memang benar musik terdengar sampai belakang cafe hingga terdengar sampai pemukiman warga. Setelah awak media mengetahui nama pemilik Caffee And Food Kopi Siippp (berinisial Aa) mencoba untuk mengklarifikasi mengenai kelengkapan perizinan seperti izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018, jug izin gangguan atau biasa disebut Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha karena secara langsung dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar. Belum lagi mengenai perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) apakah Caffee And Food Kopi Siippp sudah mengantongi perizinan IMB tersebut.

Baca Juga  Proyek Irigasi JUT Desa Dooro Diduga Dikerjakan Asal Jadi. Dan Patut Dipertanyakan.

Karena tidak bertemu dengan owner Caffee And Food Kopi Siippp, berdasarkan keluhan masyarakat juga tuntutan profesionalitas Jurnalis, akhirnya berita ini ditayangkan.

(Tim Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *