Kementrian ESDM, Lingkungan Hidup (KLHK), Kementrian Dalam Negeri dan Mabes Polri Diminta Turun Tangan Untuk Sidak Galian Pasir di Duga Ilegal

Mojokerto Mediabangsanews.com ||Penampakan dilapangan dan di lihat dari lensa kamera wartawan secara live terlihat adanya aktifitas sebuah penambangan pasir. Dan terlihat lalu lalang kendaraan pengangkut material yang di hasilkan oleh tambang tersebut. Pada Jum’at 15/03/2024

Keberadaan tambang pasir yang di duga ilegal tersebut keberadaannya di sebuah desa paling selatan dari Kecamatan Bangsal tepatnya di Desa Kuto Porong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Gabungan Tim Investigasi dari berbagai media mendatangi salah satu warga di sekitaran galian pasir yang diduga ilegal tersebut mengatakan dan mengeluhkan adanya aktifitas tambang galian pasir tersebut.

Lanjut ia mengatakan selain itu juga juga masyarakat disini sangat resah pak dampak yang dihasilkan oleh tambang pasir tersebut bisa merusak ekosistem, belum lagi debu yang di akibatkan dari lalu lalang kendaraan pengangkut hasil galian tersebut.

Baca Juga  Sudah ada yang di tetapkan Tersangka Dalam Kasus Cabul di TPA di Kecamatan Deket, Lamongan. Polisi Masih Memeriksa Saksi.

Masih dikatakan warga akan tetapi dari pihak penambang pasir di area sini memberikan kontribusi dan memberikan bantuan ke masjid, karangtaruna dan tentunya juga Desa.

Dan pamong desa juga mengaku tidak tau menahu ada aktifitas tersebut, akan tetapi kemudian meralatnya dan mengatakan bahwa itu sudah berlangsung lama dan bebas beraktifitas.

Dikonfirmasi lebih lanjut pamong tersebut mengarahkan untuk langsung bertanya ke kades yang kebetulan sedang tidak ada di tempat.

Saat Tim Investigasi gabungan dari berbagai media mendatangi lokasi penambangan yang di duga ilegal tersebut  terlihat ada 2 unit alat berat yang sedang beroperasi dan puluhan Dump Truck berlalu lalang keluar masuk.

Kegiatan penambangan pasir yang di duga ilegal tersebut di kelola oleh saudara AGS dan galian pasir tersebut di duga tidak memliki surat surat izin resmi penambangan mulai dari IUP dan IUPK.

Baca Juga  Ungkap TPPO Polres Malang Amankan Dua Suami Yang Tega Jual Istri Melalui Aplikasi Online.

Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan, merusak lingkungan dan merugikan negara RI.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus 5 Tersangka Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satu Tersangka Merupakan Residivis Dari Bandung dan Ini Barang Bukti Yang Diamankan Dari Tangan Tersangka

Dilangsir dari pemberitaan Radarnet.co.id

(Tim Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *