Lamongan Mediabangsanews.com ||Program PTSL merupakan program untuk mempermudah masyarakat dalam melegalkan atas tanah yang di miliki masyarakat.
Menurut peraturan SKB 3 Menteri Program PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Hal itu sepertinya di langgar oleh kepala desa Keduyung melalui Panitia PTSL mematok dengan harga Rp.700.000 (Tuju Ratus Ribu) perbidang tanah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Tukin sekali Humas PTSL di Desa Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Saat di konfirmasi lebih jauh Tukin menjelaskan secara rinci terkait uang 700 ribu tersebut di pakai untuk pembelian Patok, Materai, Upah Pekerja. Untuk pekerjanya ada 12 orang pak upahnya @Rp. 150 ribu / harinya.
Lanjut tukin di sini sudah dilakukan Sosialisasi dari BPN kabupaten Lamongan tapi sosialisasi tersebut di Solokuro.
Di konformasi terkait siapa nama pendamping dari BPN Kabupaten Lamongan untuk desa Keduyung Tukin mengatakan selama ini tidak ada pendamping dari BPN Kabupaten Lamongan pak. Kalau ada Kesalahan ya kita datang langsung ke BPN kabupaten Lamongan pak.
Saat di konfirmasi melalui selulernya Kepala Desa Keduyung tidak mengangkat telefon wartawan.
Sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini.
(TIM)