Gresik Mediabangsanews.com ||Sosok yang di sebut- sebut Mami dalam kasus oknum PNS menjual Narkoba jenis Sabu ternyata nama aslinya Sayyidatul Fakhriyah semakin memanas.
Diketahui Oknum PNS bernama Sayyidatul Fakhriyah tersebut merupakan pejabat aktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik
Kuasa hukum terdakwa Saiful Mubarok mendesak Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Gresik untuk dihadirkan langsung di dalam persidangan. Karena peran Mami sangat penting dalam lanjutan kasus terdakwa Saiful Mubarok. Apalagi dalam persidangan sanggahan, apa yang dilakukan Saiful Mubarok atas perintah atasan yaitu Mami.
Meskipun namanya di catat dalam persidangan kasus sabu- sabu Sayyidatul Fakhriyah masih menjabat di Satpol PP Gresik serta Status PNS nya masih aktif.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik pun, Bahkan Belum memberikan sanksi apapun, Baik sanksi adminitrasi maupun pencopotan jabatan.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, untuk pejabat yang terlibat proses hukum akan dilakukan pembinaan, Namun terkait kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu surat dari OPD terkait. Yakni Satpol PP Gresik,
“Itu masih dalam ranah dari tugas Kepala OPD terkait, nantinya dari OPD terkait tersebut, dilaporkan ke Bupati tembusan BKPSDM.” Ucapnya Senin 11/03/2024.
Lanjut Agung Endro Dwi Setyo memaparkan Hingga sampai saat ini tembusan surat tersebut belum dia terima, sehingga pihaknya tidak mempunyai wewenang dalam melakukan proses yang masih berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Gresik.
“Secara aturan memang seperti itu. Yang artinya pembinaan pejabat PNS di lingkungan Pemkab Gresik di lakukan secara berjenjang, mulai dari OPD terkait Hingga nantinya BKPSDM.” Jelasnya
Masih Agung panggilan akrabnya menambahkan Hingga saat ini pihaknya terus memonitor perkembangan kasus tersebut, kendari status Mami masih belum jelas baik menjadi saksi maupun yang lainnya.
Ia (Agung) mengatakan jika nanti terbukti dalam proses sidang tersebut maka akan ada sanksi administratif hingga pencopotan jabatan.
“Untuk sanksi ringan berupa teguran, untuk sanksi sedang Penundaan pangkat, untuk sanksi berat sampai pencopotan dari jabatan. Kan nanti juga ada pertimbangan dari Tim Adhoc yang diketuai sekda dan inspektorat Gresik ” Pungkasnya
Kepala Dinas Satpol PP Gresik AH Sinaga merespon tentang adanya pengungkapan salah satu anggota satpol PP Gresik dengan nama samaran Mami yang menjabat sebagai Kabid Linmas Satpol PP Gresik terlibat kasus peredaran sabu dan melibatkan terdakwa Oknum satpol PP bernama Saiful Mubarok.
Menurut AH Sinaga pihaknya tidak menutup kemungkinan jika nanti ada panggilan kepada yang bersangkutan maka akan kooperatif dan memenuhi panggilan, Kalau nanti ada panggilan dari Pengadilan Negeri Gresik atau Hakim yang memerintahkan untuk hadir, kami siap mendukung untuk pemberantasan Narkoba di lingkungan Satpol PP Gresik. Ujarnya
Masih AH Sinaga yang jelas anggota satpol PP Gresik yang terlibat dalam barang haram jenis sabu adalah Mubarok.
“sementara yang saya tau hanya Mubarok saja. Kami juga sudah menerima surat dari OPD BKD tentang pemberhentian sementara Kepada Mubarok. Dan surat itu saya terima tiga hari yang lalu dari BKD di tandatangani oleh Bupati tentang kasus Mubarok pemberhentian sementara. ” Jelasnya
(Iqbal/ Pan)