Lamongan Mediabangsanews.com ||Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan diduga tabrak UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik. Pasalnya di lokasi proyek tersebut tidak di temukan papan anggaran.
Hal tersebut menjadi tanda tanya masyarakat banyak yang mempertanyakan dari mana anggaran yang di pakai untuk pembangunan tersebut dan berapa nilainya.
Selain itu juga bangunan TPT tersebut juga menjadi tanda tanya Tim investigasi pasalnya bangunan TPT tersebut batunya di tata sedemikian dan yang ada Spesi (pasir& Semen) sebagian saja. Sehingga terkesan mangkrak.
Dan juga ditemukan kejanggalan lagi yaitu tidak terlihat adanya galian dan TPT tersebut terlihat di tumpuk dengan TPT lama.
Saat di konfirmasi ke rumah Kepala Desa Kelorarum tidak ada di tempat dan di telfon berkali- kali tidak di angkat.
Hal tersebut menjadi sorotan aktifis 1998 Adi Seharusnya sebelum mulai melaksanakan kegiatan itu di persiapkan terlebih dahulu papan anggarannya. Sehingga masyarakat mengetahui dari nama anggaran tersebut berasal dan nilainya berapa. Kan sudah tertuang dalam undang- undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Lanjut Adi memaparkan kalau proyek tersebut hanya di tata seperti itu dan tanpa adanya galian dan tanpa ada lantai kerja itu akan mudah tergerus oleh air dan bangunan tersebut tidak akan berumur lama.
Masih dikatakan oleh Adi dan juga penataan batu yang sedemikian sehingga spesi (Pasir & semen) tidak akan bisa menutupi celah rongga.
Adi juga berharap agar pihak- pihak terkait agar segera melakukan audit dan turun langsung untuk memantau. Apabila di temukan pelanggaran langsung di tindak tegas. Pungkasnya
Sampai berita ini di tayangkan kepala Desa Kelorarum belum memberikan keterangan apapun.
Mediabangsanews.com masih memberikan kesempatan bagi sumber yang di beritakan untuk melakukan hak jawab.
(Red)