Gresik Mediabangsanews.com ||Ratusan warga Amburan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik beramai- ramai datangi PT. Putro Lingkungan Indonesia (PLI).Pada Selasa 5/03/2024. Dan di langsir dari media kompas86
Terpantau mulai remaja hingga orang tua menjadi satu berkumpul di depan PT PLI guna melakukan protes karena mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Sekedar diinformasikan keberadaan dari PT Putro Lingkungan Indonesia (PT. PLI) tersebut berdiri di kawasan Jalan terong bagi No.168 B. Dan PT PLI tersebut menurut informasi yang di dapat dari berbagai sumber merupakan perusahaan yang diduga pengelolahan Limbah B3.
Dalam orasi yang di lakukan oleh salah satu warga mempertegas dalam menyampaikan tuntutannya agar di penuhi dari PT. PLI dengan Syarat dan adanya kesepakatan bersama.
Selain itu juga warga masih memberikan kesempatan perbaikan yang ke 2 kalinya kalau masih menimbulkan bau maka semua yang ada pada hari ini akan datang lagi untuk meminta pertanggung jawabkan kepada PT PLI yang membuat pernyataan di bawah ini. Ungkapnya.
Perwakilan dari pihak PT PLI Ken Arto di hadapan warga juga berjanji akan membuat kesepakatan pernyataan di depan pintu masuk PT PLI dan menepati tuntutan warga Desa Amburan serta di saksikan perangkat Desa dan Muspika Setempat.
- Produksi yang tidak boleh menggunakan cerobong
- Produksi yang tidak menimbulkan bau
- Tetap menjaga kesegaran udara disekitarnya dan memberitahukan kepada warga dan muspika setempat apabila melakukan produksi kembali.
PT Putro Lingkungan Indonesia yang di wakili Ken Arto Pada Selasa 05/3/2024 sekira Pukul 10.15 waktu setempat di hadapan warga, muspika, membuat pernyataan sesuai dengan tuntutan warga .
- PT PLI sudah menghentikan proses pengelolahan limbah sejak Sabtu 2/03/2024 dikarenakan ada permasalahan di Filter bek yang mengakibatkan pencemaran udara sehingga terdampak ke warga
- PT PLI tidak akan melakukan produksi sesuai tanggal di atas dan akan melakukan perbaikan sistem pengendalian udara yang di perkirakan selesai pada awal Mei 2024
- PT PLI akan memberitahukan kepada warga dan muspika setempat jika akan mulai produksi kembali setelah proses perbaikan selesai
- Jika proses produksi setelah setelah selesai perbaikan nanginya terjadi lagi menimbulkan bau maka PT. PLI berkomitmen untuk menghentikan produksi dan akan menutup jika masih menimbulkan bau atau relokasi proses produksi produksi tersebut dengan tenggang waktu 2 kali perbaikan.
Sementara itu Kepala Desa Amburan saat di konfirmasi media menyampaikan dan minta kepada pihak PT. Putro Lingkungan Indonesia agar memenuhi semua tuntutan warga sesuai yang di bacakan salah satu warganya demi ketentraman bersama.
(Ynt/Adi)