Mojokerto Mediabangsanews.com ||Rentenir yang diduga tidak memiliki perizinan di Dawarblandong. Sangat meresahkan warga.hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga berinisial R dan R. Pada Rabu 6/03/2024
Menurut cerita dari warga inisial R dan R tersebut uang itu berasal dari anggota uang iuran dari salah satu perkumpulan anggota dibak.
Namun setelah uang tersebut terkumpul dan di gunakan oleh Hj. Ngati untuk simpan pinjam dan di bunga yang besar kepada masyarakat yang mengikuti anggota dibak.
Dengan berjalannya waktu uang tersebut di bungakan oleh Hj. Ngati dan bungah tersebut sangatlah mencekik warga yang berhutang dari uang dibak tersebut.
Begini ceritanya menurut keterangan dari saksi inisial R dan R uang tersebut berasal dari Uang iuran anggota dibak.
Dan uang dari iuran tersebut dikelola/ bungakan oleh Hj. Ngati dan bunga tersebut semakin tahun semakin bertambah
Lanjut di terangkan oleh saksi inisial R dan R kalau hutang Rp.300 kalau tidak bisa membayar bungah dan uang pokok tersebut bertambah tahun, hutang tersebut semakin banyak/ membengkak padahal sudah membayar Rp. 9 juta sekarang masih ada hutang 17.856.000
Dan warga pun sekarang semakin resah dengan adanya bungah tersebut.
Menurut aturan dalam ketentuan Pasal 46 ayat 1 UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank indonesia.
Apabila di langgar pelakunya diancam dengan pidana penjarah sekurang- kurangnya 6 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya Rp.10 milyar dan paling banyak Rp.200 Milyar.
(red)