Kegiatan Himbauan Kamtibmas Terkait Larangan Pengunaan Jebakan Tikus Mengunakan Aliran Listrik

Berita90 Dilihat

Lamongan Mediabangsanews.com ||Polsek Sekaran melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.(28/2/24)

Seperti dilakukan Kapolsek IPTU Kharis Ubaidillah S,sos M,H dengan melakukan patroli dialogis bersama anggota dengan mendatangi para petani di Desa Siman Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.

“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang rama lingkungan membersihkan saluran air ,burung hantu orang-orangan sawa orang-orangan sawa memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama” ujar Iptu Kharis Ubaidillah S,sos M,H

Tidak hanya itu, Iptu Kharis mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri.

Baca Juga  Kapolres Gresik dan Bupati Gresik Bagikan Makan Bergizi Gratis di SDN-71 Gresik

“Sesuai dengan arahan bapak pimpinan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan himbauan ini terjalin sinergitas Polri dengan masyarakat dan petani untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Sekaran.”Pungkasnya”

(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *