Gresik. Mediabangsanews.com ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menepati komitmen dan janjinya untuk melanjutkan penyelidikan perkara dugaan korupsi dana hibah UMKM Diskoperindag Tahun 2022, setelah pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kamis 22/02/2024.
Korps Adhyaksa resmi menahan Eks Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah Alias MF.
Diketahui penahanan dilakukan setelah MF menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana dalam Pers release mengucapkan “Alhamdulilah hari ini, kami tim penyidik dari kejaksaan Negeri Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial MF, selanjutnya MF ini diperiksa yang ketiga kalinya. Ucapnya Kamis 22/02/2024.
Lanjut Nana Riana berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan tersangka, kejaksaan secara resmi menahan MF untuk 20 Hari ke depan. Dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ujarnya
“Berdasarkan surat pemerintah penahanan kepala kejaksaan Negeri Gresik Nomor: 353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 februari 2023. Terhadap tersangka MF dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 12 Maret 2024.” Tambahnya
Masih dikatakan Nana Riana sekitar pukul 17.45 waktu setempat MF keluar dari kantor kejari Gresik menuju mobil Tahanan, MF yang saat ini menjadi staf biasa di Ortala Setda Gresik dibawa menuju Rutan Kelas II B Gresik untuk menjalai tahanan.
Ia (Nana Riana) menambahkan MF menyusul Tersangka Ryan Fibrianto Alias RF yang telah di tahan terlebih dahulu pada November 2023 lalu. RF merupakan penyedia barang hibah yang mendistribusikan barang kepada 172 UMKM.
Sebelum mengakhiri Nana Riana mengatakan selain menahan eks kepala Dinas Koperindag Gresik, Korpa Adhyaksa juga membidik potensi tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi hibah UMKM tahun 2022 itu.
“Penyedia baru dua yang di periksa, masih ada 10. Kami juga akan memeriksa pihak- pihak lain yang terlibat. Tentu ada (Potensi tersangka baru Red).” Tutupnya
Proses penyelidikan pun masih terus dilakukan pasalnya, pihak penyidik masih menemukan berbagai kejanggalan. Baik dalam proses penyaluran hibah, kuantitas, spesifikasi dan ketidaksesuaian lainnya.
Seperti diketahui, anggaran dana hibah dialokasikan tahun 2022 yang disediakan sebesar Rp. 19,5 Milyar untuk 782 KUM namun hanya terealisasi sebesar Rp. 17,6 Milyar untuk 774 KUM.
Sampai hari ini, kejari Gresik telah memeriksa dan meminta keterangan dari 385 KUM. Namun yang didalami terkait potensi kerugian negara baru 172 KUM. Sisanya masih proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah kejari Gresik melalui kasi Pidsus kejari Alifin Nurahmana Wanda saat di konfirmasi kenap tersangka MF tidak diekspos dalam press release sehingga rekan- rekan media tidak dapat mengambil gambarnya saat menuju mobil tahanan ke Rutan Banjarsari Cerme, pangampunten permintaan dari beliau, malu katanya sama anak dan keluarga. Atas dasar kemanusiaan kami penuhi permintaan beliau untuk sembunyi- sembunyi ke rutan……… ?Tuturnya
Ditambahkan oleh Alivin sapaan akrabnya Mohon dimaklumi, kita juga punya perasaan. Katanya pada Kamis 22/02/2024
(Pan)