Anak Berusia Lima Tahun Tenggelam di Tambak Milik Pondok SPPMA.

Berita186 Dilihat

Lamongan. Mediabangsanews.com ||Anak berusia Lima Tahun di temukan Tewas saat mandi di sawah tambak milik Pondok SPPMA yang berada di Desa/Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Pada Rabu 21/02/2024

Diketahui balita tersebut berinisial RSK  masih berumur sekitar Lima Tahun, merupakan anak dari Karsinah (36)

Saat itu pukul 12.00 WIB korban (RSK) yang sedang mandi bersama beberapa temannya dan sempat diminta pulang tetapi tidak mau.

Satu setengah jam kemudian Karsinah kembali ke sawah tambak untuk meminta anaknya pulang. menurut kabar yang beredar Tambak tersebut memang  kesehariannya memang di pakai para siswa pondok dan warga setempat

Namun kedatangan karsinah yang kedua ini membuat panik. Karena situasi sudah sepi dan dia hanya mendapati pakaian anaknya ada di sawah tambak.

Baca Juga  Ketua Umum dewan pers Nusantara mengecam keras dan meminta metri desa mundur dari jabatannya.

Lalu karsinah berlari pulang dengan berteriak dengan spontan dengan bahasa jawa “Anaku klelep….. Anaku klelep.”  kalau diartikan dalam bahasa indonesia kurang lebih artinya seperti ini “Anakku tenggelam…..Anakku tenggelam.”

Mendengar teriakan Karsinah beberapa warga langsung bergegas menuju sawah tambak tempat korban mandi, dan saat itu juga dilakukan pencarian dengan cara menyisir lokasi dan tidak lama korban ditemukan. Dan saat di temukan posisinya tertelungkap di dasar air dengan kedalaman sekitar 1,5 Meter.

Saat ditemukan kondisi tubuh korban masih lemas, denyut nadi dicek, namun tidak bergerak secepatnya di bawah ke klinik pondok SPMAA sebentar dan dilarikan ke Rs Muhammadiyah Lamongan

Setelah dilakukan pemeriksaan korban dipastikan sudah meninggal dunia. Terang Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar melalui kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahyo

Baca Juga  Jumat Curhat Kapolsek Sugio AKP Muhammad Lukman Hadi,SH,MH Bersama Anggota, Bertempat Di Balai Desa Supenuh,Kecamatan Sugio.

Korban di Visum pada tubuhnya tidak ditemukan tanda- tanda bekas Penganiyaan, dan orang tua korban juga menolak untuk dilakukan otopsi mayat dan menganggapnya sebagai mesibah.

“Dan penolakan itu dinyatakan dalam surat pernyataan yang di tandatangani di atas materai.” Tandas Ipda Andi Nur Cahyo.

(Zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *