Gresik. Mediabangsanews.com ||Agar anak bisa tumbuh dengan baik maka dari itu hindari kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental harus bener bener diperhatikan karena anak merupakan generasi penerus bangsa dan negara.
Untuk mengatasi kekerasan terhadap anak tersebut pemerintah Kabupaten Gresik bersama dengan DPRD membuat dan mengesahkan peraturan daerah agar ada perlindungan bagi anak- anak dan juga mendapatkan hak- haknya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, S.E,. saat melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) perundang- undangan tahap 1 tahun 2024.
Bertempat di kediamannya Dusun Pendem, Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean pada Minggu 28/01/2024 Sore
Hj. Ifta panggilan akrabnya melanjutkan demi memenuhi hak-hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya untuk melindungi anak anak dari tindak kekerasan sehingga pemerintah menetapkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2019 yakni tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak”, ungkapnya.
Dikatakan oleh Hj. Ifta dengan adanya peraturan daerah yang telah ditetapkan dan disahkan pemerintah ini diharapkan di Kabupaten Gresik ini tidak ada lagi yang namanya tindak kekerasan terhadap anak, harapnya.
“Mari kita besarkan dan didik anak anak kita tanpa harus melakukan tindak kekerasan baik kekerasan mental, fisik maupun sosial, agar anak anak kita bisa tumbuh dengan baik dan menjadi generasi bangsa yang berguna bagi seluruh masyarakat”, ajaknya.
Sedangkan Camat Kedamean Sukardi yang turut hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa anak adalah aset bagi bangsa dan negara, maju dan besarnya bangsa dan negara kita ini bergantung pada anak anak kita untuk itu pemerintah kabupaten Gresik berupaya melindungi anak-anak dari segala tindak kekerasan dengan membuat dan mengesahkan peraturan daerah yakni perda nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, ungkapnya.
“Agar tidak kekerasan terhadap anak baik kekerasan mental, fisik maupun sosial di dilingkungan masyarakat pemerintah membuat peraturan tersebut dan mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat agar masyarakat tahu bahwasanya anak anak kita juga dilindungi oleh undang-undang”, ujarnya.
Semoga dengan adanya perda ini di kabupaten Gresik tidak ada lagi yang namanya tindak kekerasan terhadap anak anak sehingga anak anak kita bisa tumbuh dengan baik dan berguna, tutupnya.
(Moh/Red)