Diduga Langgar Aturan SKB 3 Menteri Desa Taman Prijek Tarif Biaya Program PTSL Sebesar 600 Ribu.

Berita121 Dilihat

Lamongan. Mediabangsanews.com ||Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, namun program tersebut diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk melakukan Pungli demi mencari keuntungan secara pribadi dan kelompok.

Menurut aturan dari pemerintah pusat melalui SKB 3 menteri menerangkan bahwasanya untuk biaya program PTSL untuk region V yaitu Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Namun aturan tersebut diduga dilanggar dan tidak berlaku di  Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan malah membebankan biaya PTSL sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)

Saat di konfirmasi Pokmas Darmanto saat dikonfirmasi mengenai biaya program PTSL di desa tersebut mengatakan kalau mematok dengan harga Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah )per bidang tanah. Ucapnya

Baca Juga  Mengatasi Kriminalisasi Polsek Sekaran Gelar Patroli Blue Light Malam Hari

Lebih jauh dikonfirmasi wartawan terkait apakah sudah ada sosialisasi dari BPN..? “Darmanto menjawab sementara ini belum ada sosialisasi dari BPN Pak” ujarnya

Disinggung terkait apakah pihak Pokmas sudah menerima uang dari pemohon “ Darmanto memaparkan saya belum menerima dari pemohon sepeserpun pak hanya pemberkasan saja yang kami kerjakan”. Paparnya

Lantas karena penasaran dan merasa janggal kemudian wartawan menanyakan terkait untuk patok yang sudah dipasang dan untuk pemberkasan kan secara otomatis kan ada meterainya itu sementara ini biaya dari mana kalau pihak Pokmas belum menerima uang dari pemohon “ Dikatakan oleh Darmanto kalau mengenai biaya ATK dan patok sementara ini kita masih urunan sesama Pokmas.” Celetuknya

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa 0817 Sertu Purwanto, Bantu Warga Binaannya Tanam Padi di Desa Ngampel

Apakah mungkin seperti itu sedangkan menurut informasi dari masyarakat sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan kalau memang biaya belum sepenuhnya di serahkan ke panitia PTSL yang ada di Desanya. Namun hanya sekedar Titip uang dulu sebagai Dp pak dan sisanya kalau sertifikat sudah jadi.

Dari sini sudah jelas jawaban Pokmas dan masyarakat sudah berbeda untuk keseimbangan dama pemberitaan Tim Investigasi mendatangi Kepala Desa Setempat dengan tujuan Konformasi lebih lanjut namun Kepal Desa Tidak ada di tempat.

Hingga berita ini di turunkan kepala Desa Taman Prijek belum memberikan keterangan apapun.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *