Tuban. Mediabangsanews.com ||Sejumlah Jurnalis dari berbagai media berkumpul di halaman pengadilan Negeri Tuban. Lantaran mendapat informasi mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Bashori, S.H.,
Menurut informasi Bashori, S.H., merupakan kuasa hukum petani Desa Mlangi yang melakukan perjanjian tidak masuk akal yakni Fee 45% untuk Bashori, S.H., dan sisanya 55% untuk petani Desa Mlangi dan Masih di potong lagi 10% untuk Korlap (Koordinator Lapangan) Bashori, S.H.,
Dalam hal ini ada dugaan kalau petani Desa Mlangi diakali oleh oknum pengacara Bashori, S.H.,
Dengan adanya perjanjian Kalau sukses Fee 45% untuk Bashori, S.H petani Desa Mlangi merasa dirugikan dan merasa hanya diakali.
Gugatan yang dilayangkan oleh Bashori, S.H., di pengadilan Negeri Tuban, meminta Fee 45% tersebut lantaran petani Desa Mlangi tidak terima dengan pemotongan Fee yang bersumber dari santunan negara tersebut, ketidakadilan yang dirasakan petani Desa Mlangi muncul lantaran Korlap dari pengacara Bashori, S.H., yang meminta 10% dari pencairan santunan tersebut memicu perspektif tersendiri.
Di Pengadilan Negeri Tuban Masyarakat Desa Mlangi digugat oleh pengacara Bashori, S.H., dan diduga pengacara Bashori, S.H., melakukan tindakan Korupsi yang merugikan dan melakukan kebohongan publik terhadap masyarakat Desa Mlangi
Bashori, S.H., sendiri melakukan manipulasi data dari masyarakat yang dirugikan dari 430 lahan yang belum direalisasi hanya 312 lahan dari lahan tersebut bernilai 37,8 Milyar.
Dugaan masyarakat Desa Mlangi, Bashori korupsi hingga 17 miliar, disini ada kejanggalan untuk pengukuran lahan yang diduga tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Masyarakat Desa Mlangi sendiri berharap ada titik terang dengan kasus ini.
(Zam/ Tim Jurnalis)