Dalam Pengerjaan Proyek TPT di Dusun Delik Guno, Desa Pengumbulanadi Diduga Tidak Sesuai Dengan Juklak dan Juknis

Berita109 Dilihat

Lamongan. Mediabangsanews.com ||Proyek pembangunan Tembok penahan tanah (TPT) yang ada di Dusun Delik Guna, Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan di duga tidak sesuai dengan Juglak dan Juglis. Pasalnya para pekerja di proyek tersebut tidak ada yang memakai APD (Alat Pelindung Diri).

Tidak hanya itu saja ada salah satu titik yang ada pohon dan dibiarkan sehingga nantinya di khawatirkan akar dari pohon tersebut akan menimbulkan TPT mudah Retak. Selain itu TPT Tersebut tidak dilengkapi dengan lantai dasar pasir.

Diketahui Proyek pembangunan TPT tersebut di biayai oleh anggaran APBD Tahun 2023 melalui BBKPD sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Saat di konfirmasi mengenai pekerja yang tidak memakai APD Kepala Desa pengumbulanadi mengatakan kalau terkait APD itu tidak masuk di dalam Rencana Anggaran dan Belanja (RAB) pak. Ucapnya pada Jum’at 12/01/2023

Baca Juga  Giat Pengaturan Lalu-lintas Pagi Hari Menyeberangkan Anak-anak Sekolah.

Lanjut dikatakan oleh Kepala Desa Pengumbulanadi mengenai tentang adanya pohon kan tidak ada pengaruhnya pak. Kan sudah di potong.

Masih di jelaskan oleh Kepala Desa Pengumbulanadi terkait tidak adanya lantai kerja itu tidak ada masalah dan tidak ada pengaruhnya. Tutupnya

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *