Gegara Melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor Seorang Residivis Ditangkap Polisi. 1 Temannya Masih Buron.

Surabaya. Mediabangsanews.com ||Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat ungkap kasus Curanmor kendaraan Roda Dua (R2), seorang residivis AR (35) berhasil ditangkap Polisi dan teman lainnya masih buron.

Menurut informasi AR (35) merupakan Residivis yang tak pernah punya rasa jera dan tidak pernah bertobat walaupun keluar masuk Hotel Prodeo/ Penjara.

Sekedar diketahui bahwasannya AR (35) merupakan warga Jl. Sidodadi, Kecamatan Simokerto Surabaya.

Diketahui bahwasannya AR (35) tidak pernah kapok dan bertobat malah kumat melakukan pencurian walaupun Pada tahun 2020 AR (35) pernah diamankan oleh Polsek Semampir lantaran Nekat melakukan pencurian motor di toko Sakinah Mart. Di Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya

Baca Juga  Polsek Cerme Berhasil Meringkus Satu Pelaku dan Amankan Barang Bukti 975 Butir Pil Koplo

Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas, Pelaku AR) juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP diantaranya : TKP Jl. Kertopaten depan Toko dengan hasil Beras, Hasil Supra X dan TKP Jl. Nyamplung hasil Honda Beat.

Aksinya mencuri ini terungkap dan AR (35) ditangkap unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Bangkalan Madura beserta sepeda Motor milik korban yang di kuasai oleh Pelaku.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasih Humas Iptu Suroto mengatakan Pelaku AR (35) ditangkap pada Sabtu 23 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Dan satu temannya masih buron Ucapnya Pada Jum’at 12/01/2024

Lebih jauh Iptu Suroto menyampaikan AR (35) melancarkan aksinya bersama rekannya yang masih buron, saat Mencuri sepeda motor milik M (41) warga Kel. Wonokusumo Surabaya, yang diparkir didepan Sakinah Mart dengan menggunakan Kunci -T. Ungkapnya

Baca Juga  Polsek Menganti Berhasil Mengungkap tindak pidana Terduga Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) R2.

Suroto menjelaskan Kronologi ungkap anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati M (Korban) yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku AR (35) di Daerah Suramadu. Kemudian anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“ setelah melakukan pengejaran anggita berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik M (Korban) yang dikuasai oleh pelaku AR (35). Jelasnya

Suroto juga memaparkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa: 1 Unit sepeda motor Vario warna Putih Biru dengan 1 Buah kunci palsu

“Pelaku dan barang Bukti di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.” Tandasnya

Atas perbuatannya, Tersangka AR dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat (1) 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjarah selama- lamanya 7 Tahun.

Baca Juga  Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Galis Berhasil Diamankan Oleh Polres Bangkalan.

(ARK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *