Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari Berhasil Diamankan Oleh Polres Tuban.

Satu orng lainnya masih DPO

Tuban. Mediabangsanews.com ||Polres Tuban berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan Truk milik PT. Varia Usaha Bahari yang terjadi pada Tanggal 27/12/2023 lalu.

Hasil kerja anggota polres Tuban berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (33) yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut. Dan polres tuban juga mengamankan RKA yang merupakan teman pelaku.

Kapolres Tuban melalui Kasat Reskrim Iptu Riyanto mengatakan kejadian tersebut bermula pada tanggal 27/12/2023 sekira pukul 14.00 wib. Saat itu pelaku mendapat tugas dari perusahaan untuk mengangkut muatan berupa pasir silika dari pencucian pasir di wilayah sarang untuk di kirim ke Smelting Gresik.

Lanjut Iptu Riyanto menjelaskan sesampainya di Gresik pelaku bertemu dengan RKA yang kemudian terjadi komunikasi. Dan RKA memberikan uang kepada AN sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk membawa truk tersebut menuju lingkar Demak.

Baca Juga  Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka dalam Dua Kasus Mafia Tanah

Masih dijelaskan oleh Iptu Riyanto saat tiba di lokasi kendaraan tersebut oleh AN diserahkan kepada RKA selanjutnya di jual melalui temannya yang sampai sekarang dalam pencarian

Rianto panggilan kesehatiannya juga menambahkan motif dari pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang akibat dari Judi Slot serta tertipu bisnis Pupuk yang ia jalani.

Pelaku mengaku kalau perbuatan seperti ini baru ini dilakukan. Terangnya

Ia (Rianto) memaparkan agar tidak diketahui sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memutilasi truk yang telah di gelapkan tersebut.

Lebih jauh Rianto juga mengatakan selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Bendel foto copy BPKB, 1 lembar Struk Tranfer Melalui bang Mandiri, Mesin Transmisi, 10 Buah ban truk 1 kabin truk yang sudah di mutilasi. Tutupnya

Baca Juga  Satreskrim Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Maling Pengganjal Mesin ATM

Atas kejadian tersebut PT. Varia Usaha Bahari mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 Tahun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *