Bangkalan. Mediabangsanews.com || Misteri mayat pria yang ditemukan warga di rawa Desa Bilapora, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Pada Sabtu 06/01/2024 siang berhasil di ungkap. Dan sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan.
Menurut informasi yang di dapat wartawan sosok mayat berusia 17 tahun tersebut berjenis kelamin laki- laki dan pertama kali di temukan oleh Puji.
Saat itu puji dan anaknya memancing sosok mayat tersebut dia kira boneka, namun betapa kagetnya saat memeriksa lebih dekat ternyata tubuh manusia sebagian badanya di tertutup dedaunan.
Ia pun langsung melaporkan kejadian atas temuannya tersebut ke Polres Bangkalan.
Menurut keterangan Polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan di perkirakan sudah meninggal sejak dua hari yang lalu
Diketahui identitas mayat tersebut ialah HF (17) warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis, dan merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan.
Dilokasi kejadian polisi menemukan petunjuk berupa dua pasang sendal yang berbeda warna yang di temukan sekitar mayat
Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan. Dan Berbekal dari barang bukti itulah, Polisi langsung memburu pelaku.
Tak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.
Kapolres bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika pelakunya merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah.
Pelaku mengaku hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.
“Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” tutur AKBP Febri di Mapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024).
Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar 4 juta rupiah kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.
Kini pelaku pun terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
(Red)