Sudah ada yang di tetapkan Tersangka Dalam Kasus Cabul di TPA di Kecamatan Deket, Lamongan. Polisi Masih Memeriksa Saksi.

Lamongan, mediabangsanews.com ||Proses hukum kasus pengasuh TPA cabul di Kecamatan Deket, Lamongan berlanjut. Sekalipun pelaku sudah dinyatakan tersangka dan ditahan, polisi tetap memeriksa sejumlah saksi.(9/1/24)

Sudah enam saksi yang diperiksa. Mulai anak korban dengan masing-masing orang tuanya. Karena memang hanya tiga anak korban yang diadukan. Barang bukti juga sudah didapat polisi.

“Tinggal hasil visum dokter saja yang masih kita tunggu. Semuanya sudah,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lamongan, Ipda Sunaryo,

Seiring berjalannya proses hukum, tersangka RA kini juga mulai menyudahi semua aktifitasnya terkait keagamaan. Dalam pernyataannya yang terekam video menyebutkan, secara tegas dia mengakui kesalahannya.

Yakni, sesuai kasusnya, bahwa dia sudah berbuat tidak senonoh terhadap sejumlah santrinya. RA memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga  Gegara Melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor Seorang Residivis Ditangkap Polisi. 1 Temannya Masih Buron.

Untuk mempertegas itu, RA juga mengatakan berhenti menjadi imam salat, khotib dan siap tidak melanjutkan lembaga atau Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA). Saat menyatakan itu RA didampingi istrinya.

Selain itu, RA yang ternyata juga Ketua MUI Kecamatan Deket, Lamongan itu kini juga sudah mengundurkan diri. Secara tertulis RA menulis surat pengunduran diri ditujukan kepada Ketua Umum MUI Lamongan.

Surat tertanggal 5 Januari 2024 isinya cukup singkat. Setelah menulis nama, alamat dan jabatan dilanjutkan kalimat pernyataan : “Karena sesuatu hal dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua Umum. MUI Kecamatan Deket sejak surat ini ditandatangani. Demikian surat pengunduran diri ini, saya sampaikan dan harap maklum”.

Baca Juga  Seorang Remaja Asal Desa Bohar, Sidoarjo, Dilaporkan ke Polisi, Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur

Surat pernyataan di atas kertas putih polos tanpa kop surat resmi itu  ditandatangani dengan tembusan Camat dan Kapolsek Deket.

“Surat pengunduran diri itu kita terima dua hari lalu. Jujur MUI prihatin dan malu. Tapi, kejadian semacam ini kan bisa menimpa siapa saja. Semoga saja tidak ada lagi seperti ini, kata Bendahara Umum MUI Lamongan,  Rofian Usman, saat ditemui di kantornya.

Diketahui, RA, 69 tahun, pengasuh TPA di Kecamatan Deket, Lamongan dilaporkan polisi karena dugaan mencabuli santrinya. Setidaknya, sudah ada tiga anak korban. Semuanya masih di bawah umur.

Kini, RA yang sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung & Apresiasi Kejaksaan Agung

(Zam/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *