Surabaya. Mediabangsanews.com ||Polisi menetapkan Bartender berinisial AZS sebagai tersangka atas meninggalnya tiga personel band saat konser di Cruzz Longge Bar, Vasa Hotel Surabaya.
Belakangan diketahui tiga musisi band yang menjadi korban ialah: WAR (35) warga Beton Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan RG (34) IP (36) warga Kembang Kuning Kramat.
Sedangkan warga Kiayi Abdullah, Tenggilis Mejoyo, Surabaya yang sempat mengalami kritis yakni inisial MO (41)
Kapolres Surabaya Kompol Pasma Royce mengatakan kejadian tersebut berawal dari para korban yang tergabung dalam band musik Ogie dan Friend yang berjumbullah Sembilan Personel yang sedang tampil di Cruzz Lounge Bar di salah satu Hotel di Surabaya.
“Para personil band musik ogie dan Friend mengonsumsi minuman Cocktail di sela- sela istirahat.” Ungkapnya pada Jum’at 5/1/2024
Kombes Pasma Royce melanjutkan di akhir penampilan salah satu personil berinisial RG harus di bawah menggunakan kursi roda karena dalam kondisi mabuk berat. Sedangkan kedelapan personel laiinya masih bisa berjalan dengan normal.
“sebelum meninggal RG sempat berkomunikasi dengan istrinya melali Vidio Call.” Katanya
Kombes Pol Pasma Royce juga menjelaskan WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kemudian kondisi korban WAR mengalami penurunan kesehatannya dan muntah- muntah. Paparnya
Masih di jelaskan oleh Kombes Pol Pasma Royce Setelah korban IP mengonsumsi minuman tersebut juga menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian di rujuk ke RS Dr. Sutomo. Terangnya
Karena kesehatan IP Mengalami penurunan kesehatan selanjutnya pukul 09.00 wib di bawah ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal
“Dengan demikian ada tiga korban jiwa dalam peristiwa ini.” Tuturnya
Lebih jauh dikatakan oleh Kombes Pol Pasma Royce Korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik karena dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan. Baik secara fisik maupun Psikisnya
Kombes Pol Pasma Royce melanjutkan Setelah adanya Kejadian tersebut Polisi melakukan penyelidikan serta rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Dari olah TKP tersebut dan terungkap AZS menjual minuman beralkohol kepada WAR dan IP dengan cara Under Table (Tidak tercatat pada kasir) yaitu Sky Vodka (12 Botol) Bacardi (12 Botol).” Ujarnya
Ia (Kombes Pol Pasma Royce) juga mengatakan Dari pengakuan tersangka AZR bartender mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol 100 Mili pada Carafe selanjutnya menambah campuran Etanol hingga 200 Mili pada Carafel ke 7 sampai ke 9.
Selain mengamankan AZS polisi juga menyita sejumblah barang bukti berupa lembar bukti pembelian Alcohol Food Grade, satu Flashdisk berisi Rekaman CCTV, Dua belas botol Bacardi, Dua Belas botol Sky Vodka.
Selain itu polisi juga menyita Satu jurigen berisi gula, Satu Roll nota bill tanggal 22 Desember 2023, satu ton sampah, botol Cranberry sisa, dan dia jurigen berisi cairan diduga metanol.
“Hasil pemeriksaan saksi- saksi kami tetapkan saudara AZS (Bartender) sebagai tersangka dalam kasus ini. Pungkasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AZS di jerat pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjarah.
(Red)