Gresik. Mediabangsanews.com ||Polsek menganti berhasil mengungkap kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada sabtu 25/11/2023 pukul 19.30 waktu sekitar tempat kejadian di Perum Oma Indah blok C4 No.5 RT 20, RW 09 Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kapolsek menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M., memaparkan berawal dari kejadian curanmor yang salah satu tersangka atas nama Mochammad Suwadi sudah tertangkap dan dilakukan proses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Menganti.
Masih di jelaskan oleh AKP Roni Ismullah, S.H., M.M selanjutnya anggota polsek menganti melakukan pengembangan terhadap kawan tersangka yang saat itu melarikan diri membawa kendaraan hasil curiannya. jelasnya kepada wartawan. Pada Jum’at 5/01/2024
Lebih jauh di sampaikan oleh AKP Roni Ismullah menyampaikan bahwa dari hasil pengembangan tersebut telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis 04- Januari- 2024 pukul 22.00 WIB oleh anggota unit Reskrim Polsek Menganti dengan Back Up Unit Resmob Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
“Pada Kamis 04/01/2023 pukul 22.00 Wib tersangka atas nama Syamsul Arifin yang melarikan diri saat itu berhasil ditangkap dan di amankan diwilayah Tanjung Perak” Ungkapnya
Lanjut AKP Roni Ismullah menyampaikan untuk barang bukti sarana yang digunakan tersangka 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2024 warna merah dengan Nopol L 6113 KC kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Polsek Menganti guna melakukan proses lebih lanjut. Katanya
Sebelum mengakhiri juga berpesan kepada Masyarakat khusunya wilayah menganti agar berhati- hati dalam menaruh atau memarkir kendaraan bermotornya, berilah kunci ganda dan jangan terlalu jauh dari pandangan saat memarkir kendaraannya. Pungkasnya
(Moh/Red)