Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN Pemuda Asal Nganjuk di Tangkap Satreskrim Polres Kediri

Berita95 Dilihat

Kediri Kota. Mediabangsanews.com||Seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk di tangkap Polisi dari Satuan Satreskrim Polres Kediri Kota. Usai mencuri dan menipu di kampus IAIN.

Widada Asmara (47) di tetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumblah barang milik mahasiswi IAIN Kediri di salah satu tempat foto  copy yang berada jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kediri Kota. Pada 11/12/2023

Diketahui ada 2 mahasiswa yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota.

Kedua mahasiswa ialah : Rekyan Palupi (22) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Risalatul Mursyidah (20) warga Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan Setelah kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumblah tempat Foto Copy di kampus IAIN kediri

Baca Juga  Polsek Cerme Bernbagi Dan Sosialisasi Rekrutmen Polri Di Desa Dampaan Cerme

“setelah menerima laporan anggota melakukan patroli dan penyelidikan.” Katanya Pada 30/12/2023

Masih dikatakan AKP Nova Indra Pramana hanya berbekal rekaman CCTV dan Vidio rekaman dari salah seorang korban ahirnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan Kampus IAIN kediri dekat dengan TKP.

“Tersangka terpantau oleh petugas sering mandar mandir di kawasan kampus dengan mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah dengan Nopol AG 3664 WX.” Terangnya

Masih di terangkan oleh AKP Nova Indra Pramana namun berselang dua hari pasca kejadian pencurian laptop itu petugas berhasil menangkap tersangka pada Tanggal 13 Desember 2023.

“sebelum tertangkap tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi saling kejar antara tersangka dengan petugas kepolisian.” Paparnya

Baca Juga  Maling Motor di Gresik Diamankan Polsek Gresik, Sempat Babak Belur Dihajar Warga

AKP Nova Indra Pramana juga memaparkan tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus. Ujarnya.

Lebih jauh dikatakan oleh AKP Nova Indra Pramana mengungkap hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

“berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Tandasnya

Sebelum mengakhiri AKP Nova Indra Pramana juga memberikan informasi bahwasanya tersangka dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswa, sekarang pencurian terhadap mahasiswi (Laptop dan Handphone) demi hoby nya yang suka dunia malam dan hiburan malam. Pungkasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *