Puluhan Pekerja PT.LSI Ngeluruk ke Polres Mojokerto Kawal Pemanggilan Tunggal Penyelidikan.

Berita385 Dilihat

Mojokerto, Mediabangsanews.com ||Puluhan pekerja Long Soon Indonesia Ngeluruk ke Polres Mojokerto atas pemanggilan tunggal terhadap Nur Aliasari sebagai saksi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam SP III oleh PT. Long Soon Indonesia, perusahaan modal asing yang bergerak di bidang industri kompor gas (20/12/2023)

Rencananya permintaan keterangan dan data oleh penyidik akan di lakukan hari ini Rabu 20 Desember 2023 sebagaimana surat Polres Mojokerto nomor: B/1216/XII/RES.1.9/2023/Satreskrim, jam 13.00 WIB di ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto.

Pemanggilan tersebut ditujukan tanggal kepada Nur Aliasari, namun puluhan pekerja yang di duga korban yang sama Tri Handriyani dkk ikut mengawal Nur Aliasari, untuk memberikan support dan semangat.

Ketika pekerja telah hadir ternyata pemeriksaan terhadap Nur Aliasari mendapat informasi dari penyidik terkait melalui telpon di ruang penerimaan Reskrim bahwa pemeriksaan di tunda karena penyidik sedang ada kegiatan di luar, dan akan ditunda pada hari jum at selepas Jum atan.

Baca Juga  Lamongan Jadi Tuan Rumah Kejurprov PDBI Jawa Timur 2024

Pekerja Nur Aliasari telah menyiapkan data data memberikan keterangan palsu di SP III tersebut, dimana ia bersama pekerja yang lain di SP III tertanggal 5 Oktober 2023 atas tuduhan mangkir pada tanggal 5; 6; 9; 10 Oktober 2023.

Menurut pekerja Nur Aliasari dkk merasa perusahaan PT . LSI Mojokerto memberikan keterangan palsu, karena tidak mungkin SP III tertanggal 05 menuduh mangkir tanggal setelahnya yaitu tgl 6; 09; 10 pada bulan yang sama.

Menurutnya tidak hanya itu SP 1 dan SP II juga bermasalah dan diduga rekayasa karena SP I di berikan atas tuduhan melakukan kesalahan tanggal 26 September 2023, dan SP II juga di berikan atas kesalahan tanggal 26 September 2023, jadi dua SP di berikan pada kesalahan yang sama, SP I tersebut diterbitkan pada 26 September 2023 jam 07.00 WIB dan SP II diterbitkan tanggal 02 Oktober 2023.

Baca Juga  SPBU 546.14.16. Diduga di Pakai Tempat Untuk Menguras BBM Subsidi Jenis Pertalit

Sementara kami tgl 26 September 2023 hadir di perusahaan dan membuat berita acara dengan perusahaan yang intinya kami bersedia bekerja kembali selama perusahaan membayar UMK dan kekurangan upah selama upah di bayar dibawa UMK serta upah selama di liburkan di bayar perusahaan. Tidak hanya itu kita di tahan di pohon cary oleh satpam berdasarkan surat perintah perusahaan.

Tri Handriyani beserta pekerja yang memberikan support pada Nur Aliasari mengatakan “kami kecewa dengan penyidik polres Mojokerto yang kurang menghargai nasib buruh seperti kami yang di bayar dengan upah murah di bawa UMK oleh perusahaan modal asing yang dipimpin oleh TKA” (Tenaga Kerja Asing – Red).

Baca Juga  Puncak Grand Final dan Penutupan Turnamen Bola Voli Pejuang Subuh Cup I 2024. Bang Jozz Bangeran Menjadi Juara.

Kuasa pekerja Ketum SPBII Filokhil “sebenarnya perkara ini di laporkan ke Polda Jatim tapi di limpahkan ke Polres Mojokerto melalui suratnya nomor: B/1240/XI/RES.7.4/2023/Direskrim, Polda Jatim, tertanggal 17 November 2023″

Setiap orang punya hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan pasal 28 huruf (I) UUD 1945” tutur filokhil.

“Kita memahami kecewaan pekerja karena TKA membuka Perusahaan Modal Asing, dan penerima fasilitas Kawasan Berikat Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi membayar upah di bawa UMK” tutupnya .

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *