Sosialisasi Perda Tahap XI, Anggota DPRD Dari Partai Demokrat Inginkan Masyarakat Gresik Sejahtera Bebas Dari Kemiskinan

Berita75 Dilihat

Gresik. Mediabangsanews.com ||Dalam upaya Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menanggulangi angka kemiskinan agar berjalan dengan efektif dan efisien serta berkelanjutan maka pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membuat sebuah peraturan daerah yang harus di taati dan dipatuhi.

“Peraturan tersebut bermaksud untuk mempercepat proses penanggulangan kemiskinan yang ada di kabupaten Gresik agar Kabupaten bebas dari kemiskinan”, kata Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Demokrat Hj. Ifta Hidayati, SE. saat gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Tahap XI tahun 2023 di Dusun Gantang Desa Boboh Kecamatan Menganti. Minggu, 17/12/2022. Siang

Sosper Tahap XI tahun 2023 yang disampaikan oleh Anggota DPRD yang juga merupakan srikandi dari fraksi partai Demokrat tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 14 tahun 2019 tentang penanggulangan kemiskinan dan juga perda nomor 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan Masyarakat menuju desa mandiri.

Baca Juga  Pabrik PT. Petrokimia Gresik Mengalami Kebakaran.

Lebi lanjut Hj. Ifta Hidayati mengungkapkan bahwa dua Peraturan Daerah tersebut dibuat dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada dikabupaten Gresik dan sekaligus menjadikan desa desa menjadi desa yang mandiri agar masyarakat bisa hidup lebih sejahtera, ungkapnya.

Sementara Isvoni Ramaliyah, SE Kasi Pemerintahan Kecamatan Kedamean selalu narasumber saat memaparkan materi mengatakan bahwasanya kedua peraturan daerah yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah kabupaten Gresik bersama DPRD ini sangat berguna dan bermanfaat untuk mengurangi angka kemiskinan di kabupaten Gresik, terbukti selama setahun ini angka kemiskinan di kabupaten Gresik sudah mulai menurun, ungkapnya.

“Peraturan daerah kabupaten Gresik nomor 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan Masyarakat menuju desa mandiri ini sangat sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan menjadikan desa menjadi desa yang mandiri maka ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan juga ketahanan ekologi bisa dilakukan secara berkelanjutan”, ujar Isvoni.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2024 Polsek Babat Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Dengan adanya dua Perda yang ditetapkan dan disahkan ini menunjukkan bahwasanya pemerintah kabupaten Gresik dan juga DPRD ingin masyarakat yang ada di kabupaten Gresik ini bisa hidup lebih sejahtera terbebas dari yang namanya kemiskinan, tutupnya.

(Moh/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *