Malang. Mediabangsanews.com ||Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi.
Tak tanggung- tanggung dua pria diciduk hampir bersama karena tega menjual istrinya kepada laki- laki hidung belang melalui aplikasi Online.
Kasihumas Polres Malang. Ipda Muhammad Adnan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP (22) warga Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sahnya inisialnya IS (20) di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang Pada Minggu 3/12/2023
Sebelumnya 1 Desember 2023 lalu tim gabungan satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
FJ (23) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28) wanita yang telah dinikahi secara siri kepada Pria lain.
“Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang berhasil diamankan.” Ucapnya Jum’at 15/12/2023
Ipda Mohammad Adnan juga menambahkan kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah kecamatan Kepanjen, Kab. malang
Lanjut Ipda Mohammad Adnan untuk modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online
Masih dikatakan Ipda Mohammad Adnan para tersangka membuat akun melalui ponselnya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumblah tarif kepada pelanggan tersebut.
“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Dikatakan Ipda Adnan, jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya.
Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Dalam sehari, lanjutnya, para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda. Tersangka kemudian mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi.
“Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” ungkapnya.
Ipda Adnan menyebut, para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan, sasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya.
(Red)