Bangkalan. Mediabangsanews.com ||Dua orang pelaku terduga pencuri sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan Resmob Polres Bangkalan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni inisial SN dan AB. Keduanya tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawaban.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari adanya laporan dari Korban M ke Polsek Galis.
“Dari keterangan M, polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah ke terduga pelaku yang kini sudah diamankan.” Ucapnya Pada jum’at 15/12/2023
Lanjut AKBP Febri panggilan kesehariannya melanjutkan saat bersama petugas korban M pun mendapatkan jejak- jejak sapi mengarah ke salah satu tersangka yang berada di kecamatan Modung.
“setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik rumah tersebut merupakan penadah.” Kata AKBP Febri.
AKBP Febri memaparkan Korban M bersama sejumblah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku.
“Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.” Paparnya
Masih AKBP Febri setelah melakukan penangkapan SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban M dari AB.
“tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Petengteng, Kecamatan Modung” Jelasnya
Lanjut ditambahkan AKBP Febri AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencuri sapi milik korban M. Tambahnya
Sebelum mengakhiri AKBP Febri juga menambahkan atas perbuatannya tersebut kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
(Adi/Red)