Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Sapi di Galis Berhasil Diamankan Oleh Polres Bangkalan.

Bangkalan. Mediabangsanews.com ||Dua orang pelaku terduga pencuri sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan Resmob Polres Bangkalan.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni inisial SN dan AB. Keduanya tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawaban.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari adanya laporan dari Korban M ke Polsek Galis.

“Dari keterangan M, polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah ke terduga pelaku yang kini sudah diamankan.” Ucapnya Pada jum’at 15/12/2023

Lanjut AKBP Febri panggilan kesehariannya melanjutkan saat bersama petugas korban M pun mendapatkan jejak- jejak sapi mengarah ke salah satu tersangka yang berada di kecamatan Modung.

Baca Juga  Polemik Tambang Galian C Jenis Pasir di Tuban Menjadi Perbincangan, Polres Akan Lakukan Pengecekan.

“setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik rumah tersebut merupakan penadah.” Kata AKBP Febri.

AKBP Febri memaparkan Korban M bersama sejumblah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku.

“Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas.” Paparnya

Masih AKBP Febri setelah melakukan penangkapan SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban M dari AB.

“tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Petengteng, Kecamatan Modung” Jelasnya

Lanjut ditambahkan AKBP Febri AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencuri sapi milik korban M. Tambahnya

Baca Juga  Polda Jatim Berhasil Bongkar Konten Asusila yang Melibatkan Anak Dibawah Umur

Sebelum mengakhiri AKBP Febri juga menambahkan atas perbuatannya tersebut kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

(Adi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *