Sidoarjo. Mediabangsanews.com || Sungguh malang nasib yang menimpa gadis kecil sebut saja Mawar (11) yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) kelas IV, Ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindungnya justeru telah merusak masa depannya, Setelah kedua orang tuannya bercerai pada tahun 2018 lalu dan setahun kemudian (2019) ketika ayahnya keluar dari LP Madiun Mawar tinggal bersama ayahnya dengan pertimbangan lebih dekat ke sekolah. Namun justeru ayahnya tega menggagahi sampai 3 Kali.
Orang tua bejat dan menjadi tersangka yaitu Sdr. A.R (52), Tidak bekerja, alamat Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang tak lain adalah ayah kandung dari Mawar (11).
Ayah kandung nya telah tega melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan yang disertai dengan kekerasan fisik dan ancaman kekerasan terhadap korban.
Saat menggelar Press Release di halaman Mako Polresta Sidoarjo yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Wa Kapolresta AKBP Denny Agung Andriana, Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasi humas Polresta Sidoarjo menjelaskan kronologi kejadian tersebut bahwa pelaku yang sudah lama bercerai dengan istrinya (2018) kemudian setelah keluar LP Madiun, dan pelaku ini memang seorang residivis yang telah keluar masuk penjarah.
Dijelaskan awal kejadian pada hari Selasa 17/11/2023) sekira pukul 24.00 waktu setempat, pada saat itu korban sedang tidur di kasur bawah ( lantai) dan oleh pelaku (A.R) korban (Mawar) di suruh pindah ke kasur atas. Kemudian pelaku (A.R) memeluk dan menciumi korban (Mawar), karena korban ( Mawar) terus berontak maka pelaku (A.R) mengancam akan memukulnya dan ibunya apabila kejadian ini sampai dilaporkan.
Sehingga pelaku (A.R) berhasil menyetubuhi korban (Mawar) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Kejadian kedua terulang lagi (17/11/2023) malah disertai dengan kekerasan fisik dengan memukul tengkuk kepala korban (Mawar) sehingga korban (Mawar) takut memberikan perlawanan, sampai terulang kembali yang ketiga kalinya pada (19/11/2023).
Pada hari senin (20/11/2023) korban (Mawar) meminta ibunya untuk menjemputnya disekolah kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Sehingga diteruskan melapor ke pihak yang berwajib. Sebenarnya korban (Mawar) tinggal bersama dengan kakak laki-laki dikontrakan ayahnya tersebut. Akan tetapi saat kejadian kakak korban selalu tidak ada ditempat.
“Atas perbuatannya pelku di jerat dengan pasal 81 ayat (3) undang- undang No 17 tahun 2016, dimana ancamannya hukumnya 5 sampai 20 tahun, dan akan ada tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena korbannya adalah anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi.” Pungkasnya
(Red)