Pasuruan. Mediabangsanews.com|| Sebagai tindak lanjut dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat yang resah terhadap keberadaan warung di Gempol 9, rombongan Satpol PP ( Satuan Polisi Pamong Praja) mendatangi warkop yang ada di area perkantoran Gempol 9 melakukan Sidak. Pada Sabtu 1/12/2023.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, setelah menerima laporan dan pengaduan masyarakat saya (Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Huda) bersama rombongan mendatangi warung kopi Gempol 9.
Nurul sapaan akrab Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan memaparkan bukan karena itu saja pihaknya juga sudah mendengar informasi adanya fasilitas Karaoke dan Lady Companion (LC) di warung kopi Gempol 9.
“Saya kaget mendengar laporan dari anggota yang turun ke Lapangan. Karena di Warung kopi (Warkop) Gempol 9 juga ada fasilitas Karaoke dan LC juga.” Ungkapnya.
Lanjut Nurul memaparkan peruntukannya kan memang warung kopi kalau ada fasilitas Karaoke dan LC ya silahkan mengurus perizinannya dulu, melalui OSS. Ucapnya
Masih dikatakan Nurul. Pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan warung kopi di Gempol 9 ini, yang menjadi masalah itu tentang adanya fasilitas Karaoke dan LC.
“Jelas ini melanggar aturan, karena untuk karaoke dan LC ada izinnya sendiri. Makanya tadi malam kami lakukan pembinaan.” Terangnya
Ia (Nurul) juga menjelaskan bukan hanya itu, anggotanya sudah memberikan pembinaan dalam bentuk himbauan dan peringatan untuk tidak menyediakan fasilitas karaoke dan LC kepada warung kopi itu.
“sudah kami bina dan ingatkan untuk tidak lagi menyediakan karaoke dan LC, kami juga sudah inventarisir data-data di lapangan.” Terangnya
Dia (Nurul) juga selain itu juga mencatat dan mendata siapa pemilik warung kopi itu yang harus bertanggung jawab ketika fasilitas larangan Karaoke dan LC itu tetap diabaikan
Sebelum mengakhiri Nurul mengatakan bahwasanya dalam sidak tadi malam kebetulan pemiliknya tidak ada, akan tetapi sudah kami ingatkan, jika pembinaan ini diabaikan, maka kami akan tindak dengan tegas. Pungkasnya.
(Red)