Polisi Berhasil Menangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba, dan Mengamankan Barang Bukti 5 Poket Sabu Siap Edar.

Surabaya. Mediabangsanews.com ||Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga  orang yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu- sabu.

Sabu- sabu siap edar sebanyak 5 poket juga turut diamankan oleh Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dari ke 3 terduga pengedar.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Ronce melalui Kasat Resnarkoba polrestabes Surabaya  AKBP Daniel Marunduri menyampaikan anggota kami berhasil mengamankan tiga orang . Ucapnya Jum’at 1/12/2023

”Ketiga orang tersebut berinisial, KUS (26), CHOI (33), dan SB (20) ketiganya merupakan warga Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya. Mereka ditangkap di Putro Agung Surabaya, atas dasar pengembangan sebelumnya.” Ujarnya

AKBP Daniel Marunduri juga menambahkan dari ketiga tangan tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas dengan berat masing- masing 101,30 gram, 2, 32 gram, 2,25 gram, 0,73 gram dan 0,28 gram. Ucapnya

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Terduga Kurir Narkoba Jenis Sabu Saat Berada di Dalam Kamar Kos.

Masih AKBP Daniel Marunduri juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru pertama menjual Narkoba (Sabu- sabu) dan barang haram tersebut di dapatkan dari seorang bandar bernama Febi (DPO). Polisi masih mendalami pengakuan ketiga pelaku.

“Tersangka mengambil barang (Narkoba jenis sabu- sabu) secara bersama- Sama termasuk untuk melempar dan meletakan barang haram (sabu- sabu) yang sudah di pesan tersebut atas perintah sang bandar Febi (DPO), ketiga tersangka di janjikan dengan upah Rp.500 ribu” jelasnya

Lanjut AKBP Daniel Marunduri ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga yang curiga karena tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.

Sebelum mengakhiri AKBP Daniel Marunduri juga menambahkan selain sabu- sabu siap edar, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik, dua unit handphone, satu skrop, satu bungkus plastik klip, tiga tas, dan uang tunai sejumblah Rp.50.000.

Baca Juga  Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Mobil L 300 Box Diisi Dua Tangki 1000 Literan.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adi/Red)