PT  Cakra Sejati Sempurna (PT. CSS) Kalteng Diduga Menjarah Hutan & Kejahatan Illegal Logging!!

Mabes Polri Akan segera Bertindak

Palangkaraya. Mediabangsanews.com ||Beberapa waktu lalu viral di ratusan media siber, pernyataan sikap saya agar Kapolri dan jajaran serta semua Ponggawa Negara yang berwenang agar segera menindak dugaan penjarahan hutan dan illegal logging oleh PT CSS di Kalimantan Tengah.

Tak lama setelah itu ternyata jajaran Kementerian Kehutanan, Tim KPH Murung Raya, cepat dan sigap segera meninjau lokasi yang dilaporkan dan benar menemukan dugaan penjarahan hutan di luar konsesi PT.CSS. Saya dan rekan rekan anggota PJIpun mengapresiasi kesigapan dan kecepatan jajaran Kementerian Kehutanan melakukan tugasnya terkait dugaan penjarahan hutan itu. Dan lagi lagi tulisan saya viral diberitakan ratusan media siber Nasional.

Baca Juga  Warga Gembira Pada Musim Kemarau Panjang Ini Dapat Bantuan Air Bersih Dari Polsek Cerme.

Di kesempatan yang sama saya juga meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim beserta jajaran dan semua Ponggawa Negara yang terkait dan berwenang, agar bahu membahu segera menindak tegas PT CSS atau siapapun yang melakukan penjarahan hutan dan illegal logging karena merugikan Negara dan masyarakat yang terdampak.

22 November saya mendapatkan dokumen resmi ditanda tangani Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Palangka Raya (BPHL Wilayah X Palangka Raya), Benny Soedirman Fitriantono, S.Hut. bernomor S. 516/BPHLX-3/2023. Pada intinya disebutkan, PT  Cakra Sejati Sempurna (PT. CSS) telah melakukan kegiatan penebangan hutan di luar wilayah konsesinya dan berarti telah melakukan penjarahan hutan yang bukan haknya dan melakukan kejahatan illegal logging. Surat ditembuskan ke berbagai jajaran Kementerian Kehutanan sampai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari di Jakarta.

Baca Juga  Berjalan Sukses, Pelaksanaan Ujian Kenaikan Tingkat di Padepokan Asem Pandan PSHT Cabang Gresik.

Selanjutnya BPHL Wilayah X Palangka Raya diperintahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah untuk menindak pelanggaran yang ditemukan. Dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengahpun telah membentuk Tim Gabungan untuk menindak.

Saat ini Tim Gabungan telah bekerja sejak 23 November sampai 28 November 2023, terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Wilayah XXI Palangka Raya dan KPH Murung Raya.

Kabar baiknya lagi, informasi yang saya terima, Tim Mabes Polri akan segera bertindak dan menurunkan Timnya. Bravo Polri.

Penulis:

Baca Juga  Lama Tak di Perbaiki Oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Ruas Jalan Tanah Landean- Jombang Delik Rusak Parah.

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *