Gresik. Mediabangsanews.com || Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Pemerintahan Desa (Pemdes) dan BPD Desa Ngasin, Balongpanggang selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan panitia Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa (P3D)
Pembentukan Panitia P3D ini bertujuan untuk mencari perangkat baru yang nantinya mengisi kekosongan perangkat Desa yakni Kepala Dusun (Kasun) Tereng, Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Pada Jum’at 24/11/2023
Musyawarah Desa tersebut diselenggarakan di Gedung pertemuan Desa Ngasin yang dihadiri oleh (Kepala Desa Ngasin H. Anwar), beserta jajaran perangkat Desa setempat, Ketua BPD dan Anggota. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.
Tampak hadir juga Forkopimcam Kecamatan Balongpanggang diantaranya: (Camat Balongpanggang M. Amri), (Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainudin), (Ndanramil Balongpanggang Kapten Arh Kuntoko), (Kasi pemerintahan Murni), Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Sat- Pol PP
Acara di buka dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya membacakan surat keputusan dari Kepala Desa, Pengambilan sumpah perangkat desa, Pembacaan pakta integritas, kata- kata pelantikan, pemilihan sumpah panitia P3D, Upacara serta Do’a Penutup.
Ini Nama- nama yang di lantik menjadi Tim Panitia P3D Desa Ngasin diantaranya:
- Muhammad sebagai Ketua
- Achmad Fathoni sebagai sekertaris
- Asmaul Husniah sebagai bendahara
- Moh Saekan dan Bahtiar Budi Setiawan sebagai Ketua dan wakil ketua seksi pendaftaran
- Musyafa sebagai ketua seksi ujian
- Tarep sebagai anggota seksi ujian
- Sarpan dan Wujud AM sebagai anggota seksi keamanan
Kepala Desa Ngasin Anwar mengucapkan selamat kepada para tim panitia P3D yang baru saja lantik. Agar nantinya bisa melaksanakan tugas dengan sebaik- baiknya, serta junjung tinggi netralitas agar dapat bekerja sama antara satu dengan yang lainnya
“Panitia diharapkan bisa tegas dan adil dalam pelaksanaannya harus netral, serta jalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, dan jagalah kekompakan.” Tegasnya
Dalam sambutan Camat Balongpanggang M. Amri menyampaikan bahwa musdes adalah bagian dari mekanisme pelaksanaan P3D sesuai peraturan yang berlaku, dan panitia yang terbentuk dan malam ini dilantik akan melanjutkan mekanisme tahapan selanjutnya, yang tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam peraturan bupati (Perbub)
Lanjut Amri sapaan akrabnya Camat Balongpanggang juga menyampaikan tahapan secara umum diantaranya Persiapan, Penjaringan, Penyaringan, Konsultasi dan pelantikan.
Lebih jauh Amri mengingatkan kepada seluruh peserta musdes bahwa tugas kepala Desa saat ini adalah membentuk dan melantik panitia yang sudah di bentuk. Selanjutnya Kepala Desa melimpahkan tugas pelaksanaan terhadap panitia yang terbentuk dan yang sudah dilantik. Jadi jangan sampai bergantung pada kepala Desa Lagi. Jelasnya
Amri juga berharap agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai prosedur yang ada dan jangan sampai ada pelanggaran hukum setiap tahapan baik perencanaan, pelaksanaan maupun hasilnya. Pungkasnya
Sementara itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Balongpanggang Murni juga menyampaikan pemaparan mengenai persiapan dan hal hal yang berhubungan dengan P3D secara detail.
(Adi/Red)