Gresik. Mediabangsanews.com ||Majlis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis hanya 1 bulan penjara kepada 4 Terdakwa dan terbukti bersalah melakukan perbuatan Pemalsuan surat. 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dr.achmad wahyudin SH.MH, Puji julianto (62) warga Sidoarjo, A Churi (40)warga Menganti Gresik dan Okfin A Choirini (32) warga Surabaya, Pudji Julianto (62) warga Sidoarjo masing masing di vonis 2 bulan penjara dengan perintah ditahan. Kamis (09/11/2023).
Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yg dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gresik dalam pembacaan vonis tidak ada dihadiri oleh para korban.
Dalam kasus tindak pidana bersama sama melakukan perbuatan melanggar hukum, membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, denga penjara selama-lamanya enam tahun,
Sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP
Terkait pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik yang hadir di sidang tersebut dinilai janggal, karena dari pagi awak media sudah berasa di Pengadilan Negeri tetapi tidak kunjung ada panggilan perkara. Akhirnya awak media mencari tau dan mengkonfirmasi ke JPU serta Humas pengadilan negeri Gresik. Kamis (02/11/2023).
Humas/jubir Pengadilan Negeri Gresik Fathur mengatakan hanya bisa menerangkan sesuai hasil tuntutan dari JPU yang sudah terdokumentasikan di sistem SIPP Pengadilan Negeri Gresik selanjutnya terkait tuntutan 2 bulan tolong tanyakan langsung ke JPU” ucapnya.
Dan sidang dianjutkan hari Rabu, 08 november 2023 pembacaan pledoi, itupun para korban dan awak media yang sudah menunggu sejak pagi masih tidak mengetahui adanya sidang hingga hampir jam 1 siang, setelah dikomfirmasi oleh para korban dan kuasa hukumnya, diikuti oleh awak media yang sebelumnya siap meliput, ternyata sudah dilakukan di ruangan lain.
Pada Kamis, 09 November 2023 dengan agenda putusan ke empat Terdakwa divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dengan vonis 1 bulan penjara dengan perintah di tahan.
team awak media melanjutkan menemui JPU melalui receptionice tapi sayang JPU tidak bisa ditemui dan mewakilkan ke kasi Intel kejaksaan yang diperintah menemui awak media.
Awal Mula Kasus
Bermula dari pemberitaan
terdakwa Dr. Achmad Wahyuddin (58), warga Kecamatan Sidayu begitu rapi merencanakan penyerobotan tanah bernilai miliaran rupiah milik adiknya, H. Zainal Abidin. Dr. Achmad Wahyuddin terungkap telah memalsukan KTP milik Zainal Abidin sehingga tanah seluas 6 hektare lebih di Desa Kebon agung, Kecamatan Ujung pangka terjual senilai Rp 9 miliar lebih.
Selain Dr. Achmad Wahyuddin ada saksi lain yang diduga berkomplot yaitu Puji Julianto (62), warga Sidoarjo; A Churi (40), warga Menganti Gresik; dan Okfin A Choirini (32), warga Surabaya.
Dalam modusnya, Dr. Achmad Wahyuddin memalsukan KTP milik Zainal Abidin lalu mengganti foto pada foto kopy KTP itu. Kemudian, foto kopy KTP tersebut digunakan mengambil dua buah sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik melalui saksi Puji Julianto dan digunakan ke notaris untuk akta jual beli tanah dengan perusahaan pada tahun 2022.
Saat mengambil sertifikat tersebut, Puji juga membawa surat kuasa palsu atas nama Zainal Abidin dengan dokumen foto kopy KTP dari Dr. Achmad Wahyuddin. Setelah berhasil membawa sertifikat dua bidang tanah tersebut, Puji membawa sertifikat ke notaris di Gresik bersama keluarga Dr. Achmad Wahyuddin dan dua orang yaitu A Churi dan Okfin A Choirini, yang berperan sebagai pasangan suami istri (pasutri) palsu dengan membawa surat kuasa dari Zainal Abidin.
Ketika Zainal Abidin selaku korban di tanya awak media menjawab sedang menunggu sidang sejak pagi ,awak media bergegas dan bertanya PP (panitera pengganti) yang bernama Berlian ternyata sidang sudah selesai
Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik yang hadir di sidang tersebut membacakan tuntutan tanpa dihadiri para korban. kemudian sidang di lanjut hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi hari kamis majlis hakim membacakan putusan dan ke 4 terdakwa di vonis terbukti bersalah memalsukan surat dan berstatus NAPI nara pidana jika jpu mewakili korban tidak melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi surabaya..,terbukti bersalah melakukan perbuatan Pemalsuan surat, ke 4 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Dr.achmad wahyudin SH.MH.Puji julianto (62)warga sidoarjo,A Churi (40)warga menganti gresik dan ocvin A chorini (32) warga surabaya masing masing di vonis 2 bulan penjara dengan perintah di tahan,ketua majlis hakim pengadilan negeri Gresik yg di pimpin langsung oleh ketua pengadilan negeri gresik dalam pembacaan vonis tidak ada di hadiri para korban para ke 4 terdakwa di jatuhi vonis masing masing 2 bulan penjara
Dalam kasus tindak pidana bersama sama melakukan perbuatan melanggar hukum,membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun,
Sebagaimana yang di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP
Terkait pembacaan Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik yang hadir di sidang tersebut dinilai janggal,akhirnya awak media mencari tau / mengkonfirmasi ke JPU dan Humas pengadilan negeri Gresik.
Humas/jubir pengadilan negeri Gresik Fathur mengatakan hanya bisa menerangkan sesuai hasil tuntutan dari JPU yang sudah terdokumentasikan di disistem siip pengadilan negeri Gresik selanjutnya terkait tuntutan 2 bulan tolong tanyakan langsung ke JPU ucapnya.dan sidang di anjutkan hari rabu 8 november 2023 pembacaan pledoi dan kamis 9 november 2023 dengan agenda putusan ke 4 terdakwa di vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan vonis 1 bulan penjara dengan perintah di tahan..lanjutkan ha lagi dalam agenda pledoi
team awak media melanjutkan menemui JPU melalui receptionice tapi sayang JPU tidak bisa ditemui dan mewakilkan ke kasi Intel kejaksaan yang diperintah menemui awak media.
Awal Mula Kasus
Bermula dari pemberitaan
terdakwa AW (58), warga Kecamatan Sidayu begitu rapi merencanakan penyerobotan tanah bernilai miliaran rupiah milik adiknya, ZA. AW terungkap telah memalsukan KTP milik ZA sehingga tanah seluas 6 hektare lebih di Desa Kebon agung, Kecamatan Ujung pangka terjual senilai Rp 9 miliar lebih.
Selain AW, ada saksi lain yang diduga berkomplot yaitu Puji Julianto (62), warga Sidoarjo; A Churi (40), warga Menganti Gresik; dan Okfin A Choirini (32), warga Surabaya.
Dalam modusnya, AW memalsukan KTP milik ZA lalu mengganti foto pada foto kopy KTP itu. Kemudian, foto kopy KTP tersebut digunakan mengambil dua buah sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Gresik melalui saksi Puji Julianto dan digunakan ke notaris untuk akta jual beli tanah dengan perusahaan pada tahun 2022.
Saat mengambil sertifikat tersebut, Puji juga membawa surat kuasa palsu atas nama ZA dengan dokumen foto kopy KTP dari AW. Setelah berhasil membawa sertifikat dua bidang tanah tersebut, Puji membawa sertifikat ke notaris di Gresik bersama keluarga AW dan dua orang yaitu A Churi dan Okfin A Choirini, yang berperan sebagai pasangan suami istri (pasutri) palsu dengan membawa surat kuasa dari ZA.
Ketika za selaku korban di tanya awak media menjawab sedang menunggu sidang sejak pagi ,awak media bergegas dan bertanya pp panitera pengganti yang bernama berlian eh ternyata sidang sudah selesai
Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik yang hadir di sidang tersebut membacakan tuntutan tanpa di hadiri si korban.kemudian sidang di lanjut hari rabu dengan agenda pembacaan pledoi hari kamis majlis hakim membacakan putusan dan ke 4 terdakwa di vonis terbukti bersalah memalsukan surat dan berstatus NAPI nara pidana jika jpu mewakili korban tidak melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi surabaya..,
(*/Red)